Berita

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis. (Foto: Dok DPRD DKI)

Nusantara

Ali Lubis:

Trotoar TB Simatupang Bukan untuk Kendaraan!

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 02:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah fungsi trotoar di Jalan TB Simatupang menjadi jalan raya
untuk mengurangi kemacetan dikritik keras Anggota Komisi D DPRD DKI Ali Lubis. 

Ali menegaskan, trotoar tidak boleh kehilangan fungsi utama. Alih fungsi akan mengurangi fasilitas publik. Tak hanya itu, alih fungsi tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat. 

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk kendaraan,” kata Ali dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk kendaraan,” kata Ali dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut menegaskan, trotoar adalah ruang khusus pejalan kaki. 

“Kebijakan mengalihfungsikan trotoar juga tidak sejalan dengan upaya menciptakan kota yang ramah pejalan kaki,” ungkap Ali.

Menurut dia, akar persoalan kemacetan di kawasan TB Simatupang bukan pada trotoar. Melainkan proyek galian yang belum tuntas.

Ali menilai, perlu penguatan koordinasi antarinstansi. Termasuk dengan kontraktor. Dengan demikian, setiap pekerjaan tidak menambah semrawut arus lalu lintas.

“Pemprov perlu memantau progres galian, menegur kontraktor yang bekerja lambat. Mengatur agar tidak ada beberapa proyek berlangsung bersamaan di satu ruas jalan,” tandas dia.

Ia berharap, pemerintah daerah mengambil langkah lebih bijak dalam mencari solusi kemacetan. Tanpa mengorbankan pejalan kaki.

“Trotoar itu milik warga. Mari dijaga bersama agar pejalan kaki tetap merasa aman dan nyaman,” pungkas Ali.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah mengurangi kemacetan di Jalan TB Simatupang dengan mengubah fungsi trotoar menjadi jalan raya. 

Pramono Anung menyebut hal itu hanya bersifat sementara. Ia juga mengatakan, tidak mengikis seluruh trotoar, melainkan hanya tujuh titik pendek yang ada pembangunan. 

"Hanya ada tujuh titik yang pendek-pendek, dan di situlah ada pembangunan. Kalau trotoarnya nggak digunakan, pasti trotoarnya juga udah nggak bisa digunakan karena udah dibangun," kata Pramono di Balaikota DKI Jakarta, dikutip Selasa 26 Agustus 2025

Kebijakan ini akan berlangsung hingga November 2025, bertepatan dengan target rampungnya proyek pembangunan di kawasan itu.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya