Berita

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor. Foto: Istimewa)

Hukum

Seradu Muda Nusantara:

Jangan Ada Kompromi Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Mudyat Noor

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 23:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seradu Muda Nusantara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

"Penyidikan harus dijalankan dengan transparan, tegas, dan tanpa kompromi," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Seradu Muda Nusantara, Daud dalam keterangan elektroniknya di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia meminta KPK tidak boleh tunduk pada intervensi politik maupun tekanan kekuasaan. Menurutnya, publik menunggu keberanian penuh lembaga antirasuah ini untuk membongkar skandal korupsi hingga ke akar-akarnya.


"Termasuk menyeret pihak-pihak lain yang ikut bermain di lingkaran gratifikasi dan perizinan tambang," kata Daud.

Lebih jauh, Daud mengingatkan bahwa kegagalan KPK menuntaskan kasus tersebut hanya akan memperburuk citra hukum dan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat.

Karena itu, Seradu Muda Nusantara menegaskan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung KPK maupun kantor pemerintahan terkait, sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini diselesaikan secara bersih dan menyeluruh.

“Rakyat sudah muak dengan wajah kotor kekuasaan. Tidak ada lagi ruang bagi siapa pun yang menjadikan jabatan sebagai sarana memperkaya diri," pungkas Daud.

Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa 17 Juni 2025.

Mudyat Noor dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perannya pada pengelolaan tambang batubara yang terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya