Berita

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor. Foto: Istimewa)

Hukum

Seradu Muda Nusantara:

Jangan Ada Kompromi Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Mudyat Noor

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 23:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seradu Muda Nusantara mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

"Penyidikan harus dijalankan dengan transparan, tegas, dan tanpa kompromi," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Seradu Muda Nusantara, Daud dalam keterangan elektroniknya di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia meminta KPK tidak boleh tunduk pada intervensi politik maupun tekanan kekuasaan. Menurutnya, publik menunggu keberanian penuh lembaga antirasuah ini untuk membongkar skandal korupsi hingga ke akar-akarnya.


"Termasuk menyeret pihak-pihak lain yang ikut bermain di lingkaran gratifikasi dan perizinan tambang," kata Daud.

Lebih jauh, Daud mengingatkan bahwa kegagalan KPK menuntaskan kasus tersebut hanya akan memperburuk citra hukum dan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat.

Karena itu, Seradu Muda Nusantara menegaskan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung KPK maupun kantor pemerintahan terkait, sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini diselesaikan secara bersih dan menyeluruh.

“Rakyat sudah muak dengan wajah kotor kekuasaan. Tidak ada lagi ruang bagi siapa pun yang menjadikan jabatan sebagai sarana memperkaya diri," pungkas Daud.

Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batubara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa 17 Juni 2025.

Mudyat Noor dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perannya pada pengelolaan tambang batubara yang terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya