Berita

Mikael Pai memakai rompi merah muda saat digelandang tim Kejati Kaltara. (Foto: Dokumentasi Penkum Kejati Kaltara)

Nusantara

Ketua DPW PSI Kaltara Tersangka Korupsi Gondol Uang Negara Rp1,5 Miliar

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 23:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Mikael Pai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Diklat BPSDM). Kini total tersangka di kasus ini menjadi lima orang.

"Dari press relase kemarin, tim telah menyimpulkan menemukan alat bukti yang cukup keterlibatan yang bersangkutan dalam pengaturan dan penerimaan fee dimaksud sebesar Rp1,5 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Selasa malam, 26 Agustus 2025. 

Mikael Pai merupakan ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Kaltara. Sedangkan empat tersangka sebelumnya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ARLT serta tiga swasta berinisial HA, AKS, dan MS.


"Dari informasi yang beredar benar bahwa yang bersangkutan merupakan pengurus daerah dari salah satu parpol. Hanya dalam hal penyidikan perkara, kami tidak mendalami kapasitasnya sebagai pengurus partai sehingga tidak kita dalami posisi apa dalam kepengurusan parpol tersebut," jelas Andi Suganda.

Pembangunan gedung Diklat BPSDM Kaltara menggunakan anggaran tahun 2021-2023 dengan nilai kontrak Rp13 miliar. Mikael Pai diduga menjadi aktor utama pengaturan pemenang tender.

Akibat perbuatan para tersangka diperkirakan negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp2,2 miliar, dimana Rp1,5 miliar diantaranya diterima Mikael Pai.

"Tentu kita telusuri dan kembangkan apakah kemudian penerimaan tersebut dialirkan juga ke pihak lain atau malah stop dinikmati sendiri,"pungkas Andi Sugandi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya