Berita

(Foto: Dok Universitas Islam Riau)

Publika

Akibat Administrasi Amburadul

UIR Sewenang-wenang Terhadap Dosennya

OLEH: FAT HARYANTO LISDA
SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 22:19 WIB

SEJAK tanggal 1 Februari 2017, Fat Haryanto Lisda telah ditetapkan menjadi dosen tetap program studi Kriminologi di Universitas Islam Riau dengan terbitnya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti. 

Penetapan telah melalui proses lamaran kerja secara resmi dan di bantu oleh Pak Kasmanto waktu itu, sebagai Wakil Dekan 3 yang juga pernah menjadi Ketua Program Studi Kriminologi UIR dan untuk tingkat kampus dipimpin oleh Prof Syafrinaldi sebagai Rektor Universitas Islam Riau dan Nurman sebagai Wakil Rektor 1 untuk periode selanjutnya Pak Nurman ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI). 

Saya berkirim surat kepada rektor terpilih Pak Admiral yang kemudian dilantik menjadi rektor tanggal 1 juli 2025. Pada hari yang sama mengeluarkan surat undangan kepada saya untuk bisa datang ke UIR tanggal 3 Juli 2025. 


Dalam pertemuan itu saya menanyakan SK pengangkatan dan jika saya diberhentikan, mana surat berhentinya. Namun tidak kunjung diserahkan beserta alasan pemberhentian dan pertemuan tersebut ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Akibat administrasi yang amburadul di UIR, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan dari awal masuk hingga dinyatakan berhenti tahun 2022. 

Pemberhentian ini juga merupakan bentuk amburadulnya administrasi di lingkungan UIR. Saya tahu berhenti hanya melalui WA oleh Ketua Yayasan saat ini yaitu Bapak Zulfikar Ahmad tanggal 11 Juli 2025, karena saya bertanya ke pihak kampus pun tidak mendapatkan jawaban pasti. 

Menurut Pak Zulfikar, saya diberhentikan oleh SK Yayasan yang ditanda tangani oleh Nurman yang menjabat ketum YLPI waktu itu. Hal itu mempertegas posisi saya sebagai dosen tetap yayasan mengingat pemberhentiannya adalah dari yayasan. 

Ada dugaan penyalahgunaan data pribadi saya oleh pihak kampus berdasarkan data Dikti yang saya terima. Hal itu karena terjadi perbedaan tanggal dan tahun berhenti. Menurut yayasan sudah diberhentikan tahun 2022, namun faktanya masih terjadi migrasi data hingga tahun 2024 berdasarkan data Dikti yang diperoleh.

Saya menyayangkan ketidakjujuran UIR dan tindakan sewenang-wenangnya terhadap masa depan saya sebagai tenaga pengajar. Menurut saya telah terjadi maladministrasi oleh para pihak karena tidak pernah adanya surat teguran atau permintaan klarifikasi oleh pihak kampus terhadap saya di semua tingkatan dan mengapa baru tahun 2025 saya ketahui pemberhentian tersebut.

Padahal saya rutin melakukan koordinasi dengan pihak rektorat, program studi, dan fakultas. Ini sama halnya tidak menghargai nilai-nilai akademik dan nilai-nilai kemanusiaan. Kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam kemanusiaan dan pengelolaan administrasi justru menjadi tempat yang menakutkan.

Apalagi saya ditetapkan sebagai dosen kriminologi yang seharusnya mencegah terjadinya tindakan kejahatan dan perilaku menyimpang ini justru para pihak menjadi “pelaku” dan saya menjadi korban perilaku tersebut. 

Akibat perbuatan tersebut saya banyak kehilangan hak-hak saya selaku pekerja penerima upah yang telah dilindungi oleh UU tenaga kerja serta UU guru dan dosen. 

Ini bukan hal pertama dan satu-satunya tindakan maladministrasi dan kesewenang-wenangan. Sebelum saya juga pernah terjadi pada dosen lain juga berakhir di Disnaker. Artinya tidak adanya evaluasi perlakuan terhadap hak-hak para dosen. 

Seharusnya sebagai kampus Islam sudah seharusnya perilaku seluruh pihak mencerminkan nilai keislaman yang penuh adil dan tidak zalim apalagi sewenang-wenang terhadap para pekerjanya.

Disebabkan hal tersebut saya melakukan pengaduan kepada bidang pengawasan Disnaker Provinsi Riau agar segera bisa menyelesaikan perihal tersebut karena saya dirugikan oleh pihak pemberi kerja karena ketidakjelasan status saya ini.

Dan saya minta agar hak-hak saya sebagai pekerja penerima upah diberikan sebagaimana perintah UU Tenaga Kerja serta harus ada kepastian terhadap status dosen saya karena adanya dugaan unsur pidana dalam penyalahgunaan data pribadi terhadap data status dosen saya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya