Berita

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Kementerian Haji Bakal Permudah Jemaah Lewat One Stop Service

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah telah menyepakati lembaga penyelenggaraan ibadah haji berbentuk kementerian dalam revisi UU Haji dan Umrah yang kemudian disahkan pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa, 26 Agustus 2026.

Dengan demikian seluruh pelayanan dan urusan haji menjadi wewenang Kementerian Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi satu atap atau one stop service karena semua terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kepada wartawan usai rapat paripurna.


Kesepakatan lain yang dicapai adalah seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dialihkan menjadi bagian dari kementerian baru ini.

Menurut Marwan, pengesahan RUU menjadi UU merupakan jawaban atas berbagai kebutuhan peningkatan pelayanan haji dan umrah yang selama ini dinilai amburadul.

Selain itu, UU ini juga diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum di Indonesia.
 
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tutupnya.

UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan haji reguler, biaya ibadah haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, koordinasi penyelenggaraan umrah, haji khusus, partisipasi masyarakat, penyidikan, kelembagaan, larangan, kondisi darurat, hingga ketentuan pidana.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya