Berita

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Kementerian Haji Bakal Permudah Jemaah Lewat One Stop Service

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah telah menyepakati lembaga penyelenggaraan ibadah haji berbentuk kementerian dalam revisi UU Haji dan Umrah yang kemudian disahkan pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa, 26 Agustus 2026.

Dengan demikian seluruh pelayanan dan urusan haji menjadi wewenang Kementerian Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi satu atap atau one stop service karena semua terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kepada wartawan usai rapat paripurna.


Kesepakatan lain yang dicapai adalah seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dialihkan menjadi bagian dari kementerian baru ini.

Menurut Marwan, pengesahan RUU menjadi UU merupakan jawaban atas berbagai kebutuhan peningkatan pelayanan haji dan umrah yang selama ini dinilai amburadul.

Selain itu, UU ini juga diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum di Indonesia.
 
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tutupnya.

UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan haji reguler, biaya ibadah haji, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, koordinasi penyelenggaraan umrah, haji khusus, partisipasi masyarakat, penyidikan, kelembagaan, larangan, kondisi darurat, hingga ketentuan pidana.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya