Berita

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Gedung Ombudsman RI. (Foto: Dok Ombudsman)

Politik

Ombudsman Desak Pemerintah Benahi Kebijakan Perberasan Nasional

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia menilai kebijakan perberasan nasional saat ini belum stabil dan berdampak pada naiknya harga beras, lambatnya penyaluran stok, serta ketidakpastian bagi pelaku usaha. Pemerintah diminta segera menata kebijakan agar masyarakat tetap mendapat akses pangan dengan harga wajar. 

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Diskusi Publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Gedung Ombudsman RI, Selasa, 26 Agustus 2025.

Yeka mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan Badan Pangan Nasional, stok beras bulan Juli 2025 mencapai 4.2 juta ton, ini merupakan jumlah tertinggi sepanjang sejarah. Sebagai perbandingan pada tahun 1984 dan 1997 stok tertinggi hanya sekitar 3 juta ton. 


Menurutnya, angka tersebut memang terlihat baik, namun stok besar belum tentu aman jika tidak dikelola dengan hati-hati. Ia menegaskan bahwa swasembada bukanlah capaian sesaat, melainkan keberlanjutan

“Jika stok itu gambaran swasembada maka concern Ombudsman bukan swasembada di satu titik melainkan swasembada berkelanjutan. Apa artinya kita merayakan swasembada tapi akhirnya mengimpor lagi. Itulah perlunya membuat kebijakan yang lebih terencana dengan baik sehingga target swasembada diterapkan dengan tujuan sebenarnya,” ucap Yeka.

Yeka juga menjelaskan bahwa kebijakan any quality dengan harga gabah Rp 6.500/kg dan penumpukan stok di Bulog sempat meningkatkan Nilai Tukar Petani Beras (NTPb) hingga 120. Namun pasca kebijakan tersebut, harga gabah melonjak ke Rp 7.500?"8.000/kg dan harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Ia menyebut masa panen raya sudah lewat, tetapi stok pemerintah hingga Juli belum optimal dilepas ke pasar sehingga memperburuk kelangkaan.

Situasi juga diperparah oleh sulitnya penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Aturan yang ketat dan ancaman pidana membuat pelaku usaha enggan terlibat distribusi. 

Beberapa distributor bahkan diproses hukum akibat perbedaan persentase broken beras dengan label kemasan. Sementara itu, penggilingan beras tidak memperoleh margin usaha karena HET belum disesuaikan dengan ongkos produksi. 

“Saya melihat HET perlu diformulasikan lagi, apakah tepat pelaku usaha dibebankan dengan HET. Sebagian besar pengamat melihat bahwa HET untuk swasta sebaiknya dilepas saja. Jadi ada paradoks apakah betul HET ini mensejahterakan masyarakat,” kata Yeka.

Berdasarkan data Bapanas, konsumsi beras nasional sekitar 2,6 juta ton per bulan. Stok masyarakat rata-rata hanya 4 juta ton (per Desember 2023). Jika suplai pemerintah tersendat, stok hanya mampu bertahan sekitar 1,6 bulan. 

Hingga Juli 2025, penyaluran beras SPHP baru 236.128 ton (data Bulog), jauh di bawah kebutuhan. Produksi beras komersial pun terhambat kebijakan HET. Belakangan, pemerintah juga meminta produsen dan distributor menandatangani surat komitmen membeli Gabah Kering Panen Rp 6.500/kg dan menjual beras sesuai HET. 
Ombudsman menilai ketidakjelasan aturan HPP dan HET membingungkan semua pihak. Produsen tidak jelas pedoman HPP gabah, pengolah dan distributor rugi karena HET tak menutup biaya, dan konsumen bingung dengan kualitas beras. Ancaman pidana makin menambah ketidakpastian sehingga berbisnis dengan aturan yang berubah-ubah dan berisiko pidana dan tidak kondusif.

Sebagai solusi, Ombudsman meminta pemerintah mempercepat penyaluran beras SPHP dengan memperbaiki distribusi, melibatkan pelaku usaha, memberikan kejelasan aturan bagi beras komersial agar sesuai mekanisme pasar, serta memastikan bantuan pangan tepat sasaran bagi masyarakat miskin sebagaimana amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. 

Yeka menekankan, pemerintah perlu membuat kebijakan perberasan yang lebih konsisten. Kebijakan pemerintah juga harus dapat memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas panen petani. Dalam hal ini, gabah dengan kualitas yang lebih baik mendapatkan harga yang layak.
“Pemerintah wajib memastikan beras SPHP dan komersial dapat diakses masyarakat dengan harga wajar, dan bantuan pangan diberikan tepat sasaran karena bagaimanapun ini sudah menjadi hak masyarakat,” sambung Yeka. 

Terkait perlindungan konsumen, Yeka juga mendukung upaya Satgas Pangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terkait kesesuaian label dengan isi beras kemasan. 

“Sejak 2007 isu beras berabel ini sudah mencuat, bahwa pemerintah mendorong beras dikemas dengan benar dan apa yang didalamnya harus sesuai, jika melanggar artinya salah. Jika praktik ini tidak dibenahi terus menerus dapat menimbulkan berbagai permasalahan salah satunya adalah isu beras oplosan,” tegas Yeka. 

Oleh karena itu, melalui Diskusi Publik ini Yeka berharap dapat mengumpulkan berbagai informasi sebanyak mungkin guna memberikan saran perbaikan kepada pemerintah terkait kebijakan perberasan dari hulu ke hilir.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya