Berita

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi XIII DPR:

Karya Cipta Miliki Banyak Fungsi untuk Peradaban

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 DPR menyoroti polemik seputar penarikan royalti musik yang gaduh belakangan ini. 

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, mengungkapkan bahwa karya cipta tidak boleh hanya dinilai dari aspek ekonomi semata, melainkan banyak aspek yang berkaitan.

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” kata Willy dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Legislator Nasdem ini menuturkan, salah satu persoalan yang membuat masyarakat bingung adalah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam jumlah banyak. 

Peraturan perundang-undangan memang membuka peluang siapapun membentuk LMK sehingga kini jumlahnya mencapai belasan. Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan polemik. 

Willy lantas mencontohkan kasus rumah makan kecil yang harus membayar royalti hanya karena memutar musik.

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa penarikan royalti kini sudah dipusatkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

“Komisi XIII siap membahas (revisi UU Hak Cipta) bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar pemerintah lebih cermat dalam menafsirkan aturan terkait hak cipta. 

Ia menyoroti praktik lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” ujar Ahmad Dhani.

Pentolan Grup Band Dewa 19 itu menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta ke depan harus mampu menghindarkan kekeliruan serupa.

“Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya