Berita

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi XIII DPR:

Karya Cipta Miliki Banyak Fungsi untuk Peradaban

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 DPR menyoroti polemik seputar penarikan royalti musik yang gaduh belakangan ini. 

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, mengungkapkan bahwa karya cipta tidak boleh hanya dinilai dari aspek ekonomi semata, melainkan banyak aspek yang berkaitan.

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” kata Willy dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Legislator Nasdem ini menuturkan, salah satu persoalan yang membuat masyarakat bingung adalah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam jumlah banyak. 

Peraturan perundang-undangan memang membuka peluang siapapun membentuk LMK sehingga kini jumlahnya mencapai belasan. Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan polemik. 

Willy lantas mencontohkan kasus rumah makan kecil yang harus membayar royalti hanya karena memutar musik.

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa penarikan royalti kini sudah dipusatkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

“Komisi XIII siap membahas (revisi UU Hak Cipta) bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar pemerintah lebih cermat dalam menafsirkan aturan terkait hak cipta. 

Ia menyoroti praktik lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” ujar Ahmad Dhani.

Pentolan Grup Band Dewa 19 itu menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta ke depan harus mampu menghindarkan kekeliruan serupa.

“Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya