Berita

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi XIII DPR:

Karya Cipta Miliki Banyak Fungsi untuk Peradaban

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 DPR menyoroti polemik seputar penarikan royalti musik yang gaduh belakangan ini. 

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, mengungkapkan bahwa karya cipta tidak boleh hanya dinilai dari aspek ekonomi semata, melainkan banyak aspek yang berkaitan.

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” kata Willy dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Legislator Nasdem ini menuturkan, salah satu persoalan yang membuat masyarakat bingung adalah keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam jumlah banyak. 

Peraturan perundang-undangan memang membuka peluang siapapun membentuk LMK sehingga kini jumlahnya mencapai belasan. Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan polemik. 

Willy lantas mencontohkan kasus rumah makan kecil yang harus membayar royalti hanya karena memutar musik.

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa penarikan royalti kini sudah dipusatkan pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

“Komisi XIII siap membahas (revisi UU Hak Cipta) bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, mengingatkan agar pemerintah lebih cermat dalam menafsirkan aturan terkait hak cipta. 

Ia menyoroti praktik lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” ujar Ahmad Dhani.

Pentolan Grup Band Dewa 19 itu menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta ke depan harus mampu menghindarkan kekeliruan serupa.

“Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya