Berita

Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari. (Youtube Guru Gembul)

Politik

Gaji Tinggi Pejabat Harus Diimbangi Hukuman Berat Bila Melanggar

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, menilai gaji pejabat negara seharusnya memang besar. Namun di balik itu ada tanggung jawab besar pula yang harus dipikul untuk menyejahterakan rakyat.

“Saya merasa seluruh penyelenggara negara dan pejabat negara atau orang yang mengabdi dengan negara digaji luar biasa besar. Harusnya digaji besar,” ujar Feri, lewat kanal YouTube Guru Gembul, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurutnya, besarnya gaji pejabat adalah bentuk upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 


"Suka tidak suka DPR kita itu akan punya godaan besar. Jadi syaratnya agar dia tidak menyimpang kekuasaannya dia digaji besar. Presiden juga digaji besar,” jelasnya.

Kendati begitu, Feri menegaskan, besarnya gaji tidak serta merta menjamin pejabat terbebas dari penyimpangan.  Maka Ia menekankan, pejabat yang melakukan tindak pidana harus dihukum lebih berat dibanding rakyat biasa

"Jadi kalau ada seorang yang melakukan tindak pidana tertentu kalau rakyat biasa sekian dan kalau pejabat maka harus lebih tinggi hukumannya dari itu. Itu ada di undang-undang dan berlaku, tapi standar diperberatnya kadang-kadang peradilan tidak fair,” ungkap Feri.

Feri juga menyinggung persoalan kesejahteraan hakim, jaksa, polisi, hingga militer yang dinilainya masih jauh dari layak. Dia menegaskan, negara seharusnya memastikan aparat penegak hukum hingga militer digaji dengan pantas.

“Harusnya kita memastikan pejabat kita, lembaga kekuasaan kehakiman kita, jaksa kita, polisi kita, digaji sangat layak. Berapa gaji militer kita untuk melindungi kita dari serangan di luar? Kecil sekali,” pungkas Feri.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya