Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: TV PArlemen)

Politik

Ada Lima Kelemahan dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada beberapa kelemahan  dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, setidak ada lima hal yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga pemerintah dan DPR perlu memisahkan antara kementerian agama dan haji.

Selama ini, kata Supratman, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah beberapa kali diubah. 


Terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Namun dalam implementasinya, Undang Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Supratman, ketika menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Lima hal yang merupakan kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, adalah; 

Pertama, pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya. 

Ketiga, belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ke-empat, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji. Kelima, belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan Ibadah Haji dan Umroh secara mandiri.

“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Umroh,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya