Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: TV PArlemen)

Politik

Ada Lima Kelemahan dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada beberapa kelemahan  dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, setidak ada lima hal yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga pemerintah dan DPR perlu memisahkan antara kementerian agama dan haji.

Selama ini, kata Supratman, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah beberapa kali diubah. 


Terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Namun dalam implementasinya, Undang Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Supratman, ketika menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Lima hal yang merupakan kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, adalah; 

Pertama, pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya. 

Ketiga, belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ke-empat, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji. Kelima, belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan Ibadah Haji dan Umroh secara mandiri.

“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Umroh,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya