Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: TV PArlemen)

Politik

Ada Lima Kelemahan dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada beberapa kelemahan  dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, setidak ada lima hal yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga pemerintah dan DPR perlu memisahkan antara kementerian agama dan haji.

Selama ini, kata Supratman, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah beberapa kali diubah. 


Terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Namun dalam implementasinya, Undang Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Supratman, ketika menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Lima hal yang merupakan kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, adalah; 

Pertama, pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya. 

Ketiga, belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ke-empat, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji. Kelima, belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan Ibadah Haji dan Umroh secara mandiri.

“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Umroh,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya