Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: TV PArlemen)

Politik

Ada Lima Kelemahan dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada beberapa kelemahan  dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, setidak ada lima hal yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga pemerintah dan DPR perlu memisahkan antara kementerian agama dan haji.

Selama ini, kata Supratman, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah beberapa kali diubah. 


Terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Namun dalam implementasinya, Undang Undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Supratman, ketika menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait perubahan ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Lima hal yang merupakan kelemahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, adalah; 

Pertama, pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya. 

Ketiga, belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ke-empat, belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji. Kelima, belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan Ibadah Haji dan Umroh secara mandiri.

“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi Jemaah Haji dan Umroh,” demikian Supratman Andi Agtas.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya