Berita

Foto mobil Mercedes Benz yang disita KPK dari Ridwan Kamil (Foto; KPK)

Hukum

Mobil Mercy yang Disita Penyidik dari Ridwan Kamil Masih Atas Nama BJ Habibie

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 10:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mobil Mercedes Benz yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) ternyata masih atas nama Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya keterkaitan pemanggilan terhadap putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) dengan perkara dugaan dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) pada 2021-2023.

"Saya tidak tahu apakah itu mobilnya, berada di siapa ya. Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya masih STNK atas nama papahnya," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Asep menambahkan, pihaknya akan menggali lebih dalam bagaimana aliran dana untuk pembelian mobil tersebut dari Ridwan Kamil yang diduga berasal dari korupsi BJB.

Menurut Asep, keterangan Ilham sangat diperlukan. Ilham sebelumnya dijadwalkan untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

"Tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami, yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang. Saya agak lupa apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi. Tapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk diminta keterangan sama kita," jelas Asep.

Selain akan mendalami soal kendaraan tersebut, tim penyidik juga akan mendalami keterangan Ilham Habibie terkait aliran dana korupsi. 

Sebelumnya pada Jumat, 22 Agustus 2025, tim penyidik telah memeriksa seorang saksi lain yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Penyidik memeriksa Lisa terkait aliran uang dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. 

Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya