Berita

Foto mobil Mercedes Benz yang disita KPK dari Ridwan Kamil (Foto; KPK)

Hukum

Mobil Mercy yang Disita Penyidik dari Ridwan Kamil Masih Atas Nama BJ Habibie

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 10:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mobil Mercedes Benz yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) ternyata masih atas nama Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya keterkaitan pemanggilan terhadap putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) dengan perkara dugaan dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) pada 2021-2023.

"Saya tidak tahu apakah itu mobilnya, berada di siapa ya. Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya masih STNK atas nama papahnya," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Asep menambahkan, pihaknya akan menggali lebih dalam bagaimana aliran dana untuk pembelian mobil tersebut dari Ridwan Kamil yang diduga berasal dari korupsi BJB.

Menurut Asep, keterangan Ilham sangat diperlukan. Ilham sebelumnya dijadwalkan untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

"Tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami, yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang. Saya agak lupa apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi. Tapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk diminta keterangan sama kita," jelas Asep.

Selain akan mendalami soal kendaraan tersebut, tim penyidik juga akan mendalami keterangan Ilham Habibie terkait aliran dana korupsi. 

Sebelumnya pada Jumat, 22 Agustus 2025, tim penyidik telah memeriksa seorang saksi lain yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Penyidik memeriksa Lisa terkait aliran uang dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. 

Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya