Berita

Foto mobil Mercedes Benz yang disita KPK dari Ridwan Kamil (Foto; KPK)

Hukum

Mobil Mercy yang Disita Penyidik dari Ridwan Kamil Masih Atas Nama BJ Habibie

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 10:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mobil Mercedes Benz yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) ternyata masih atas nama Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya keterkaitan pemanggilan terhadap putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH) dengan perkara dugaan dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) pada 2021-2023.

"Saya tidak tahu apakah itu mobilnya, berada di siapa ya. Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya masih STNK atas nama papahnya," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.


Asep menambahkan, pihaknya akan menggali lebih dalam bagaimana aliran dana untuk pembelian mobil tersebut dari Ridwan Kamil yang diduga berasal dari korupsi BJB.

Menurut Asep, keterangan Ilham sangat diperlukan. Ilham sebelumnya dijadwalkan untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

"Tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami, yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang. Saya agak lupa apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi. Tapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk diminta keterangan sama kita," jelas Asep.

Selain akan mendalami soal kendaraan tersebut, tim penyidik juga akan mendalami keterangan Ilham Habibie terkait aliran dana korupsi. 

Sebelumnya pada Jumat, 22 Agustus 2025, tim penyidik telah memeriksa seorang saksi lain yakni selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Penyidik memeriksa Lisa terkait aliran uang dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. 

Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya