Berita

Ria Norsan. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Hukum

Gubernur Ria Norsan Tersangka Tunggu Cukup Bukti

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal peluang menetapkan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mendalami alat bukti usai memeriksa Ria Norsan.

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," ujar dia.


Ria Norsan telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis pekan lalu, 21 Agustus 2025. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Mempawah.

"Benar bahwa kemarin yang bersangkutan, saudara RN, kami panggil untuk diminta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui (peran dan keterlibatannya) ini sedang kita melakukan pendalaman," terang Asep.

Meski demikian ia memastikan Ria Norsan terindikasi kuat terlibat kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Sebagai bupati Mempawah saat proyek berlangsung, Ria Norsan mustahil tidak terlibat.

"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan yang ada di kabupaten, kepala daerah pasti mengetahui baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep Guntur Rahayu.

Dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015 ditaksir merugikan negara Rp 40 miliar.

Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi mereka adalah Abdurrahman selaku pejabat pembuat komitmen, Idi Syafriadi selaku ketua kelompok kerja pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin direktur utama PT Adhitama Borneo Prima.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya