Berita

Ria Norsan. (Foto: Antara/Rendra Oxtora)

Hukum

Gubernur Ria Norsan Tersangka Tunggu Cukup Bukti

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal peluang menetapkan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya masih mendalami alat bukti usai memeriksa Ria Norsan.

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," ujar dia.


Ria Norsan telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis pekan lalu, 21 Agustus 2025. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Mempawah.

"Benar bahwa kemarin yang bersangkutan, saudara RN, kami panggil untuk diminta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui (peran dan keterlibatannya) ini sedang kita melakukan pendalaman," terang Asep.

Meski demikian ia memastikan Ria Norsan terindikasi kuat terlibat kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Sebagai bupati Mempawah saat proyek berlangsung, Ria Norsan mustahil tidak terlibat.

"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan yang ada di kabupaten, kepala daerah pasti mengetahui baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep Guntur Rahayu.

Dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015 ditaksir merugikan negara Rp 40 miliar.

Terkait kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi mereka adalah Abdurrahman selaku pejabat pembuat komitmen, Idi Syafriadi selaku ketua kelompok kerja pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin direktur utama PT Adhitama Borneo Prima.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya