Berita

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS (Foto: 9News TV)

Bisnis

Australia Post Hentikan Pengiriman Paket ke AS

SELASA, 26 AGUSTUS 2025 | 09:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan jasa pengiriman Australia Post menghentikan sementara layanan pengiriman paket ke Amerika Serikat (AS) dan Puerto Riko sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam pengumuman pada Selasa, 26 Agustus 2025, keputusan ini diambil sebagai respons atas aturan baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Salah satunya adalah pencabutan aturan pengecualian De Minimis yang sebelumnya membebaskan barang impor di bawah 800 Dolar AS dari bea masuk. 

Kini, semua barang harus dibayarkan tarifnya terlebih dahulu sebelum masuk ke AS.


Kebijakan ini membuat Australia Post menghentikan sementara pengiriman melalui layanan Kontrak Bisnis, MyPost Business, dan Ritel. Paket yang masuk ke jaringan pos pada atau setelah 26 Agustus tidak akan diterima. Meski begitu, surat, dokumen, dan hadiah di bawah 100 dolar AS masih bisa dikirim.

Gary Starr, manajer umum eksekutif Australia Post, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah ini karena situasi yang sangat rumit dan berubah cepat.

"Penangguhan sebagian sementara diperlukan agar kami dapat mengembangkan dan menerapkan solusi yang dapat diterapkan bagi pelanggan kami," kata Starr, dikutip dari 9News.
 
"Panduan dari CBP (Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS) baru saja dikeluarkan dan, seperti lebih dari 190 penyedia layanan pos lainnya, kami telah bekerja cepat untuk menemukan solusi," ujarnya.

Perusahaan mengatakan sedang mencari solusi bersama mitra internasional dan perusahaan logistik Zonos agar layanan bisa segera normal kembali.

"Australia Post terus bekerja sama dengan otoritas AS dan Australia serta mitra pos internasional untuk melanjutkan layanan pos ke AS sebagai prioritas," demikian Starr.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya