Berita

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (tengah) dan para pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)

Politik

Penerjemah Ramai-ramai Gugat Undang-Undang Bahasa

Setelah Mahasiswa dan Ormas
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 23:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tercatat sebanyak 16 penerjemah profesional dan satu organisasi jasa bahasa ikut bergabung sebagai Pemohon dalam perkara uji materil UU No 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU  Bahasa).

Hal ini tampak dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di  Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025, dan tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025.

Para penerjemah dan organisasi jasa bahasa ini menggabungkan diri dalam permohonan yang sebelumnya diajukan Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) bersama empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.


Berdasarkan pernyataan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, keikutsertaan penerjemah dan agensi jasa bahasa ini semakin memperkuat legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan sebelumnya.

“Sebenarnya lebih banyak lagi yang mau ikut, cuma kan ada batas waktu untuk ajukan perbaikan. Mereka semakin memperkuat permohonan, karena kerugian faktual dan potensial yang dialami sangat jelas. Legal standing-nya pun jadi makin kuat,” kata Harimurti kepada wartawan di Gedung MK, Senin 25 Agustus 2025.

Harimurti juga menyinggung mengenai pentingnya menegakkan kepastian hukum dan kedaulatan bahasa yang diamanatkan oleh Pasal 36 UUD 1945. 

“Teman-teman (penerjemah) itu akan merasa nyaman bila kedaulatan bahasa negara dan kepastian hukum ditegakkan. Kalau sekarang kan justru sebaliknya karena normanya bermasalah. Wajar saja bila teman-teman itu merasa profesinya terancam," kata Harimurti.

Selain penambahan jumlah pemohon, dalam agenda sidang perbaikan permohonan hari ini para pemohon menyampaikan telah menyempurnakan petitumnya.

Harimurti mengatakan perbaikan ini dirancang untuk menjawab sekaligus mengantisipasi kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum baru apabila MK mengabulkan permohonan tafsir ulang atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa. 

"Kami merancang petitum yang tidak hanya bersifat prospektif, tetapi juga menawarkan solusi transisional,” kata Harimurti.

Menurutnya, skema ini diyakini sebagai jalan tengah yang paling rasional untuk menegakkan konstitusi tanpa menimbulkan gejolak dalam praktik kerjasama berdasarkan perjanjian.

Sebelumnya, dalam gugatan uji materil ini hanya terdapat lima pihak yang menjadi pemohon, yakni Devi Ramadhani, Yanhar Mizam, Agung Ramadhan dan Anandhita Sandryana sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, serta Deconstitute sebagai ormas berbadan hukum.

Dengan tambahan 16 penerjemah profesional (penerjemah tersumpah dan bukan tersumpah) dan satu organisasi jasa bahasa ini, maka keseluruhan total pemohon uji materil menjadi 22.




Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya