Berita

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (tengah) dan para pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)

Politik

Penerjemah Ramai-ramai Gugat Undang-Undang Bahasa

Setelah Mahasiswa dan Ormas
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 23:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tercatat sebanyak 16 penerjemah profesional dan satu organisasi jasa bahasa ikut bergabung sebagai Pemohon dalam perkara uji materil UU No 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU  Bahasa).

Hal ini tampak dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di  Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025, dan tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025.

Para penerjemah dan organisasi jasa bahasa ini menggabungkan diri dalam permohonan yang sebelumnya diajukan Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) bersama empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.


Berdasarkan pernyataan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, keikutsertaan penerjemah dan agensi jasa bahasa ini semakin memperkuat legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan sebelumnya.

“Sebenarnya lebih banyak lagi yang mau ikut, cuma kan ada batas waktu untuk ajukan perbaikan. Mereka semakin memperkuat permohonan, karena kerugian faktual dan potensial yang dialami sangat jelas. Legal standing-nya pun jadi makin kuat,” kata Harimurti kepada wartawan di Gedung MK, Senin 25 Agustus 2025.

Harimurti juga menyinggung mengenai pentingnya menegakkan kepastian hukum dan kedaulatan bahasa yang diamanatkan oleh Pasal 36 UUD 1945. 

“Teman-teman (penerjemah) itu akan merasa nyaman bila kedaulatan bahasa negara dan kepastian hukum ditegakkan. Kalau sekarang kan justru sebaliknya karena normanya bermasalah. Wajar saja bila teman-teman itu merasa profesinya terancam," kata Harimurti.

Selain penambahan jumlah pemohon, dalam agenda sidang perbaikan permohonan hari ini para pemohon menyampaikan telah menyempurnakan petitumnya.

Harimurti mengatakan perbaikan ini dirancang untuk menjawab sekaligus mengantisipasi kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum baru apabila MK mengabulkan permohonan tafsir ulang atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa. 

"Kami merancang petitum yang tidak hanya bersifat prospektif, tetapi juga menawarkan solusi transisional,” kata Harimurti.

Menurutnya, skema ini diyakini sebagai jalan tengah yang paling rasional untuk menegakkan konstitusi tanpa menimbulkan gejolak dalam praktik kerjasama berdasarkan perjanjian.

Sebelumnya, dalam gugatan uji materil ini hanya terdapat lima pihak yang menjadi pemohon, yakni Devi Ramadhani, Yanhar Mizam, Agung Ramadhan dan Anandhita Sandryana sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, serta Deconstitute sebagai ormas berbadan hukum.

Dengan tambahan 16 penerjemah profesional (penerjemah tersumpah dan bukan tersumpah) dan satu organisasi jasa bahasa ini, maka keseluruhan total pemohon uji materil menjadi 22.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya