Berita

Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (tengah) dan para pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Senin 25 Agustus 2025. (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)

Politik

Penerjemah Ramai-ramai Gugat Undang-Undang Bahasa

Setelah Mahasiswa dan Ormas
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 23:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tercatat sebanyak 16 penerjemah profesional dan satu organisasi jasa bahasa ikut bergabung sebagai Pemohon dalam perkara uji materil UU No 24 Tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU  Bahasa).

Hal ini tampak dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar di  Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin 25 Agustus 2025, dan tercatat dengan nomor perkara 127/PUU-XXIII/2025.

Para penerjemah dan organisasi jasa bahasa ini menggabungkan diri dalam permohonan yang sebelumnya diajukan Democracy, Economic & Constitution Institute (Deconstitute) bersama empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.


Berdasarkan pernyataan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, keikutsertaan penerjemah dan agensi jasa bahasa ini semakin memperkuat legal standing dan memperjelas kerugian konstitusional dalam permohonan yang diajukan sebelumnya.

“Sebenarnya lebih banyak lagi yang mau ikut, cuma kan ada batas waktu untuk ajukan perbaikan. Mereka semakin memperkuat permohonan, karena kerugian faktual dan potensial yang dialami sangat jelas. Legal standing-nya pun jadi makin kuat,” kata Harimurti kepada wartawan di Gedung MK, Senin 25 Agustus 2025.

Harimurti juga menyinggung mengenai pentingnya menegakkan kepastian hukum dan kedaulatan bahasa yang diamanatkan oleh Pasal 36 UUD 1945. 

“Teman-teman (penerjemah) itu akan merasa nyaman bila kedaulatan bahasa negara dan kepastian hukum ditegakkan. Kalau sekarang kan justru sebaliknya karena normanya bermasalah. Wajar saja bila teman-teman itu merasa profesinya terancam," kata Harimurti.

Selain penambahan jumlah pemohon, dalam agenda sidang perbaikan permohonan hari ini para pemohon menyampaikan telah menyempurnakan petitumnya.

Harimurti mengatakan perbaikan ini dirancang untuk menjawab sekaligus mengantisipasi kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum baru apabila MK mengabulkan permohonan tafsir ulang atas Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa. 

"Kami merancang petitum yang tidak hanya bersifat prospektif, tetapi juga menawarkan solusi transisional,” kata Harimurti.

Menurutnya, skema ini diyakini sebagai jalan tengah yang paling rasional untuk menegakkan konstitusi tanpa menimbulkan gejolak dalam praktik kerjasama berdasarkan perjanjian.

Sebelumnya, dalam gugatan uji materil ini hanya terdapat lima pihak yang menjadi pemohon, yakni Devi Ramadhani, Yanhar Mizam, Agung Ramadhan dan Anandhita Sandryana sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, serta Deconstitute sebagai ormas berbadan hukum.

Dengan tambahan 16 penerjemah profesional (penerjemah tersumpah dan bukan tersumpah) dan satu organisasi jasa bahasa ini, maka keseluruhan total pemohon uji materil menjadi 22.




Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya