Berita

Flyer kabar duka Awang Faroek Ishak. Foto: Instagram)

Hukum

SP3 Kasus Awang Faroek Masih Diproses Padahal Sudah 8 Bulan Almarhum

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 23:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak masih diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Awang Faroek sudah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

"Beberapa minggu berikutnya dapat informasinya ke kami. Kemudian kami lakukan pengecekan dan lain-lain, saat ini memang sedang kita ajukan dan kita proses (terkait SP3)," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, salah satu dasar KPK menghentikan penyidikan adalah ketika seorang tersangka meninggal dunia. Adapun prosesnya dimulai dari pengajuan oleh direktorat penyidikan.


"Karena meninggal tidak langsung begitu saja kita ini (SP3), kemudian kita proses dulu pada tingkat Direktorat Penyidikan, ke tingkat Kedeputian, dan ke tingkat pimpinan. Sedang kita lakukan," pungkas Asep.

Awang Farouk merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan tersangka perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Adapun dua tersangka lainnya yakni Dayang Donna Walfiaries Tania, ketua Kadin Kaltim yang juga anak Awang Farouk dan Rody Ong Chandra, komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Terbaru KPK menahan Rudy Ong setelah dilakukan jemput paksa di Surabaya karena selalu mangkir panggilan dan berusaha melarikan diri. Dia ditangkap pada 21 Agustus kemarin.

Rudy Ong memberikan suap untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya pada 2014-2015 antara lain Rp3 miliar dan Rp3,5 miliar sebagai uang tebusan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya