Berita

(Foto: Tangkapan layar Facebook Dayang Donna Faroek)

Hukum

Dayang Donna Minta Tebusan 6 IUP Rp3,5 Miliar

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tani sekaligus anak mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak disebut meminta harga penebusan izin usaha pertambangan (IUP) sebesar Rp3,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Juni 2014, tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB), memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

"Namun pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik saudara ROC dilanjutkan oleh saudara IC (Iwan Chandra) yang merupakan kolega dari saudara SUG," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.


Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim kata Asep, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Rudy Ong yang lainnya. 

Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan.

"Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu saudara AMR (Amrullah) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud," terang Asep.

Selanjutnya pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB ke BPPM PTSP Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan kemudian mengirimkan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Selanjutnya kata Asep, pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

"Saudari DDW mengatakan bahwa sebelumnya saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga 'penebusan' atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar, namun saudari DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," tutur Asep.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. 

Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudari DDW yang diantarkan oleh saudari IJ (Imas Julia) selaku babysitter saudari DDW," pungkas Asep.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya