Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Bahlil Pastikan Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mulai 2026, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Tahun depan iya (Beli LPG pake NIK)," ungkapnya kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyalurkan subsidi energi agar lebih tepat sasaran. 


Selama ini, subsidi LPG kerap dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu, bukan hanya kalangan menengah ke bawah.

“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegasnya.

Ia menambahkan, teknis pelaksanaan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP saat ini sedang difinalisasi lintas kementerian dan lembaga. 

“Jadi beli pakai KTP? Teknisnya lagi diatur,” jelasnya.

Pemerintah memang tengah menyiapkan mekanisme baru dalam penyaluran subsidi energi, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 kg. 

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kebocoran subsidi dan memastikan hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang menikmatinya.

Sebelumnya, nama Bahlil sempat menjadi sorotan publik karena kebijakan larangan pengecer LPG kg mengakibatkan fenomena antrian panjang masyarakat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya