Berita

Muhammad Gumarang. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Gugatan Pencemaran Nama Baik Jokowi Harus Tunggu Putusan Ijazah Palsu

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo sebaiknya menunggu putusan pengadilan terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengamat politik Muhammad Gumarang menilai, kepastian hukum belum tercapai karena kasus dugaan ijazah palsu belum pernah diperiksa hingga tuntas di pengadilan. 

Gugatan perdata di PN Solo, kata dia, tidak bisa diterima dengan alasan bukan kewenangan absolut. Sementara pengaduan pidana di Polda Metro Jaya juga telah dihentikan penyidikannya setelah keluar hasil uji forensik.


Dia menekankan, penghentian penyidikan berdasarkan uji forensik sifatnya relatif, bukan produk kepastian hukum yang absolut seperti putusan pengadilan.

"Karena itu, dasar untuk memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden masih dipertanyakan," ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, secara hukum pidana, alasan penghentian penyidikan yang bersifat absolut hanya terbatas pada daluwarsa, perkara pernah diputus sebelumnya, atau pelaku telah meninggal dunia. Dalam konteks dugaan ijazah palsu, ketiga hal itu tidak terpenuhi.

Kasus pencemaran nama baik sendiri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Beberapa pihak seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan politisi Roy Suryo telah dilaporkan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik di KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Peningkatan status laporan pencemaran nama baik menjadi penyidikan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Padahal, tanpa putusan pengadilan soal ijazah, dasar hukumnya masih belum kuat,” kata Gumarang.

Ia menambahkan, pemaksaan proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik berisiko menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi serta menambah ketegangan politik. 

Hal ini juga dikhawatirkan tidak membantu penyelesaian substansi persoalan yang sebenarnya, yaitu keabsahan dokumen pendidikan Presiden.

“Langkah terbaik adalah menunggu putusan pengadilan terkait dugaan ijazah palsu. Dengan begitu, semua pihak termasuk kampus, Kemdikbudristek, dan para saksi ahli bisa memberikan keterangan secara terbuka,” demikian Gumarang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya