Berita

Muhammad Gumarang. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Gugatan Pencemaran Nama Baik Jokowi Harus Tunggu Putusan Ijazah Palsu

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo sebaiknya menunggu putusan pengadilan terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengamat politik Muhammad Gumarang menilai, kepastian hukum belum tercapai karena kasus dugaan ijazah palsu belum pernah diperiksa hingga tuntas di pengadilan. 

Gugatan perdata di PN Solo, kata dia, tidak bisa diterima dengan alasan bukan kewenangan absolut. Sementara pengaduan pidana di Polda Metro Jaya juga telah dihentikan penyidikannya setelah keluar hasil uji forensik.


Dia menekankan, penghentian penyidikan berdasarkan uji forensik sifatnya relatif, bukan produk kepastian hukum yang absolut seperti putusan pengadilan.

"Karena itu, dasar untuk memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden masih dipertanyakan," ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, secara hukum pidana, alasan penghentian penyidikan yang bersifat absolut hanya terbatas pada daluwarsa, perkara pernah diputus sebelumnya, atau pelaku telah meninggal dunia. Dalam konteks dugaan ijazah palsu, ketiga hal itu tidak terpenuhi.

Kasus pencemaran nama baik sendiri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Beberapa pihak seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan politisi Roy Suryo telah dilaporkan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik di KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Peningkatan status laporan pencemaran nama baik menjadi penyidikan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Padahal, tanpa putusan pengadilan soal ijazah, dasar hukumnya masih belum kuat,” kata Gumarang.

Ia menambahkan, pemaksaan proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik berisiko menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi serta menambah ketegangan politik. 

Hal ini juga dikhawatirkan tidak membantu penyelesaian substansi persoalan yang sebenarnya, yaitu keabsahan dokumen pendidikan Presiden.

“Langkah terbaik adalah menunggu putusan pengadilan terkait dugaan ijazah palsu. Dengan begitu, semua pihak termasuk kampus, Kemdikbudristek, dan para saksi ahli bisa memberikan keterangan secara terbuka,” demikian Gumarang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya