Berita

Muhammad Gumarang. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Gugatan Pencemaran Nama Baik Jokowi Harus Tunggu Putusan Ijazah Palsu

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo sebaiknya menunggu putusan pengadilan terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Pengamat politik Muhammad Gumarang menilai, kepastian hukum belum tercapai karena kasus dugaan ijazah palsu belum pernah diperiksa hingga tuntas di pengadilan. 

Gugatan perdata di PN Solo, kata dia, tidak bisa diterima dengan alasan bukan kewenangan absolut. Sementara pengaduan pidana di Polda Metro Jaya juga telah dihentikan penyidikannya setelah keluar hasil uji forensik.


Dia menekankan, penghentian penyidikan berdasarkan uji forensik sifatnya relatif, bukan produk kepastian hukum yang absolut seperti putusan pengadilan.

"Karena itu, dasar untuk memproses laporan pencemaran nama baik terhadap Presiden masih dipertanyakan," ujar Gumarang kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, secara hukum pidana, alasan penghentian penyidikan yang bersifat absolut hanya terbatas pada daluwarsa, perkara pernah diputus sebelumnya, atau pelaku telah meninggal dunia. Dalam konteks dugaan ijazah palsu, ketiga hal itu tidak terpenuhi.

Kasus pencemaran nama baik sendiri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Beberapa pihak seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan politisi Roy Suryo telah dilaporkan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik di KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Peningkatan status laporan pencemaran nama baik menjadi penyidikan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Padahal, tanpa putusan pengadilan soal ijazah, dasar hukumnya masih belum kuat,” kata Gumarang.

Ia menambahkan, pemaksaan proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik berisiko menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi serta menambah ketegangan politik. 

Hal ini juga dikhawatirkan tidak membantu penyelesaian substansi persoalan yang sebenarnya, yaitu keabsahan dokumen pendidikan Presiden.

“Langkah terbaik adalah menunggu putusan pengadilan terkait dugaan ijazah palsu. Dengan begitu, semua pihak termasuk kampus, Kemdikbudristek, dan para saksi ahli bisa memberikan keterangan secara terbuka,” demikian Gumarang.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya