Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Foto Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Didesak Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menentukan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yang merugikan negara Rp40 miliar.

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah mengatakan, KPK diharap tidak mengulur-ngulur waktu penuntasan kasus ini. Apalagi, jika ditemukan bukti kuat yang mengarah adanya keterlibatan Ria Norsan dalam praktik rasuah tersebut.

"Jika ditemukan bukti kuat harus ditentukan juga posisi Pak Norsan tadi seperti apa, agar yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebelumnya menunjuk kuasa hukum yang capable," kata Firmansyah, Senin, 25 Agustus 2025.


Tak hanya itu, Firmansyah mendesak KPK segera menjelaskan ke publik ihwal pemanggilan Ria Norsan. Paling penting, KPK harus mengungkap peran Ria Norsan agar tidak ada dugaan publik bahwa pengusutan kasus itu sebagai upaya "penyanderaan".

"Tentu demi kepastian hukum status yang bersangkutan Pak Ria Norsan harus dijelaskan, jangan sampai pemanggilan yang tidak disertai bukti yang kuat penetapan tersangka kemudian menyandera kepentingan hukum seseorang," terang Firmansyah.

Firmansyah yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini mendukung penuh upaya KPK memanggil Ria Norsan untuk diperiksa dalam perkara di Mempawah ini.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ria Norsan justru akan memberi gambaran konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Terlebih, saat dugaan korupsi itu bergulir Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

"KPK tentu sudah tahu caranya namun berkaca dari berapa perkara sebelumnya  maka KPK harus siap menghadapi proses hukum ini yang mungkin akan berliku, yang pasti publik menunggu apapun ending dari perkara ini ditangan KPK," terang Firmansyah.

Selain itu, Firmansyah berpandangan bahwa penanganan kasus korupsi di Kabupaten Mempawah sudah sesuai jalur. Langkah KPK diyakini sudah sesuai peta pemberantan korupsi Tanah Air.

"Posisi KPK saat ini dalam peta pemberantasan korupsi di republik ini," pungkanya.

Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya