Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Foto Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Didesak Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menentukan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam perkara dugaan korupsi terkait peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yang merugikan negara Rp40 miliar.

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah mengatakan, KPK diharap tidak mengulur-ngulur waktu penuntasan kasus ini. Apalagi, jika ditemukan bukti kuat yang mengarah adanya keterlibatan Ria Norsan dalam praktik rasuah tersebut.

"Jika ditemukan bukti kuat harus ditentukan juga posisi Pak Norsan tadi seperti apa, agar yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebelumnya menunjuk kuasa hukum yang capable," kata Firmansyah, Senin, 25 Agustus 2025.


Tak hanya itu, Firmansyah mendesak KPK segera menjelaskan ke publik ihwal pemanggilan Ria Norsan. Paling penting, KPK harus mengungkap peran Ria Norsan agar tidak ada dugaan publik bahwa pengusutan kasus itu sebagai upaya "penyanderaan".

"Tentu demi kepastian hukum status yang bersangkutan Pak Ria Norsan harus dijelaskan, jangan sampai pemanggilan yang tidak disertai bukti yang kuat penetapan tersangka kemudian menyandera kepentingan hukum seseorang," terang Firmansyah.

Firmansyah yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini mendukung penuh upaya KPK memanggil Ria Norsan untuk diperiksa dalam perkara di Mempawah ini.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ria Norsan justru akan memberi gambaran konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Terlebih, saat dugaan korupsi itu bergulir Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

"KPK tentu sudah tahu caranya namun berkaca dari berapa perkara sebelumnya  maka KPK harus siap menghadapi proses hukum ini yang mungkin akan berliku, yang pasti publik menunggu apapun ending dari perkara ini ditangan KPK," terang Firmansyah.

Selain itu, Firmansyah berpandangan bahwa penanganan kasus korupsi di Kabupaten Mempawah sudah sesuai jalur. Langkah KPK diyakini sudah sesuai peta pemberantan korupsi Tanah Air.

"Posisi KPK saat ini dalam peta pemberantasan korupsi di republik ini," pungkanya.

Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya