Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Politik

Jangan hanya Ditetapkan DPO, Riza Chalid harus Segera Ditangkap

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Riza Chalid sebagai DPO kasus korupsi minyak mentah, mendapat dukungan penuh dari  Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA).

Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian mengatakan, semua yang terlibat harus ditangkap, bahkan harus diberi hukuman berat.  

“GPA mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung ini. Benar-benar tidak masuk akal korupsi sampai 285 Triliun sejak 2018 sampai 2023,"  ujar Amin di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Agustus 2025.


Menurutnya, penetapan Riza Chalid sebagai buronan tak cukup, sehingga harus dilakukan upaya-upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun.

"Kami minta Kejaksaan segera menyita semua aset Riza Chalid untuk mengembalikan kerugian. Negara tak boleh kalah dari Riza Chalid dan aktor di belakangnya," tuturnya. 

Amin menegaskan, GPA mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi yang tidak boleh pandang bulu, yang kembali ditegaskan pada sidang tahunan MPR pekan lalu.

"Semua harus ditangkap, dan bila perlu Riza dihukum mati. Luar biasa nilai korupsinya institusi seperti Pertamina sedemikian lama," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh GPA, lanjut Amin,  indikasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia seharusnya membuat Pemerintahan Presiden Prabowo dan Kejagung menggunakan semua sarana diplomatik yang ada untuk mengembalikan Riza ke Indonesia untuk dihukum berat.

"Jika tidak, biar kami sendiri yang menyeretnya dari Malaysia. Maka dukungan kami pada Presiden Prabowo untuk kejar koruptor sampai ke ujung dunia tidak main-main termasuk konglomerat seperti Riza," ucapnya.

Lebih lanjut, Amin menyampaikan ultimatum kepada pemerintahan Malaysia agar tidak menghambat proses hukum terhadap Riza Chalid.

"Ini pesan tegas kami pada pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim agar tak melindungi Riza", demikian Amin menambahkan.

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Di antaranya; Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, anak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya