Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Politik

Jangan hanya Ditetapkan DPO, Riza Chalid harus Segera Ditangkap

SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Riza Chalid sebagai DPO kasus korupsi minyak mentah, mendapat dukungan penuh dari  Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA).

Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian mengatakan, semua yang terlibat harus ditangkap, bahkan harus diberi hukuman berat.  

“GPA mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung ini. Benar-benar tidak masuk akal korupsi sampai 285 Triliun sejak 2018 sampai 2023,"  ujar Amin di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Agustus 2025.


Menurutnya, penetapan Riza Chalid sebagai buronan tak cukup, sehingga harus dilakukan upaya-upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun.

"Kami minta Kejaksaan segera menyita semua aset Riza Chalid untuk mengembalikan kerugian. Negara tak boleh kalah dari Riza Chalid dan aktor di belakangnya," tuturnya. 

Amin menegaskan, GPA mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi yang tidak boleh pandang bulu, yang kembali ditegaskan pada sidang tahunan MPR pekan lalu.

"Semua harus ditangkap, dan bila perlu Riza dihukum mati. Luar biasa nilai korupsinya institusi seperti Pertamina sedemikian lama," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh GPA, lanjut Amin,  indikasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia seharusnya membuat Pemerintahan Presiden Prabowo dan Kejagung menggunakan semua sarana diplomatik yang ada untuk mengembalikan Riza ke Indonesia untuk dihukum berat.

"Jika tidak, biar kami sendiri yang menyeretnya dari Malaysia. Maka dukungan kami pada Presiden Prabowo untuk kejar koruptor sampai ke ujung dunia tidak main-main termasuk konglomerat seperti Riza," ucapnya.

Lebih lanjut, Amin menyampaikan ultimatum kepada pemerintahan Malaysia agar tidak menghambat proses hukum terhadap Riza Chalid.

"Ini pesan tegas kami pada pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim agar tak melindungi Riza", demikian Amin menambahkan.

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Di antaranya; Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, anak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya