Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Jamaludin Akmal)

Publika

Sahroni Blunder

OLEH: SUGIYANTO*
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 03:21 WIB

WACANA pembubaran DPR menguat seiring beredarnya ajakan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan. Situasi ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan publik yang meluas terhadap kinerja lembaga legislatif. 

Namun, semestinya ketidakpuasan tersebut disalurkan melalui jalur konstitusional, seperti pemilu, partisipasi publik dalam legislasi, maupun melalui mekanisme pengawasan rakyat terhadap wakilnya.

Akan tetapi, persoalan semakin panas setelah muncul pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 


Alih-alih menanggapi kritik rakyat dengan sikap terbuka dan bijaksana, Sahroni justru melontarkan komentar yang terkesan merendahkan masyarakat. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara pada Jumat, 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia.”

“Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang totol sedunia. Kenapa, kita ini emang orang pinter semua, engak bodo semua kita. Tapi ada tata cara kelola, bagaimana menyampaikan kritik yang harus dievaluasi oleh kita. Kita memang belum tentu benar, belum tentu hebat, engak, tapi minimal kita mewakili kerja-kerja masyarakat," kata Sahroni.

Meskipun pernyataan Sahroni mungkin dimaksudkan baik, sebagai anggota DPR ia seharusnya tidak menggunakan narasi yang terkesan merendahkan masyarakat. Sikap dan tutur kata seorang wakil rakyat semestinya mencerminkan penghormatan kepada konstituen yang diwakilinya.

Alih-alih menenangkan situasi, pernyataan tersebut justru memicu gelombang kemarahan di media sosial. Banyak netizen merasa diremehkan dan bahkan diserang secara personal. 

Bukannya meredakan tensi politik, komentar Sahroni justru memperdalam kekecewaan publik. Tidak tertutup kemungkinan tekanan akan semakin menguat dan berkembang menjadi desakan agar Ahmad Sahroni mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR.

Secara aturan, mekanisme untuk memberhentikan anggota DPR memang tersedia. Dewan Kehormatan DPR (BK/DKP) dapat memproses laporan jika dianggap ada pelanggaran etika atau merusak martabat lembaga. 

Selain itu, partai politik juga memiliki kewenangan untuk menarik kadernya dari parlemen melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dengan demikian, desakan publik agar Sahroni mundur memiliki dasar yang lebih realistis dibandingkan tuntutan membubarkan DPR secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap institusi dan kritik terhadap individu. Membubarkan DPR jelas inkonstitusional dan berbahaya karena akan meruntuhkan sistem demokrasi yang sudah disepakati dalam UUD 1945. 

Sebaliknya, menuntut pertanggungjawaban personal seorang anggota DPR yang dinilai merendahkan rakyat adalah hal yang wajar dalam kerangka demokrasi. Hal itu bahkan bisa menjadi jalan pembelajaran politik, baik bagi elite maupun masyarakat, bahwa kekuasaan politik tidak boleh digunakan untuk menghina konstituen.

Jalan yang paling konstruktif adalah mendorong reformasi kelembagaan DPR secara bertahap, memperkuat mekanisme akuntabilitas internal, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui kinerja nyata. 

Rakyat pun tetap memiliki senjata paling kuat, yaitu pemilu, untuk mengganti wakil-wakil yang dianggap tidak mampu menjalankan amanat.

Kesimpulannya, wacana pembubaran DPR adalah seruan populis yang bersifat emosional, tanpa dasar hukum, dan kontraproduktif bagi stabilitas negara. 

Namun, kemarahan publik terhadap pernyataan Sahroni berpotensi menimbulkan desakan yang sah secara hukum dan politik agar ia mundur dari DPR. 

Dalam konteks demokrasi, jalur inilah yang logis, realistis, dan konstitusional. Fokus sebaiknya diarahkan pada perbaikan sistem, bukan penghancuran institusi.

*Penulis adalah Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) 





Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya