Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Jamaludin Akmal)

Publika

Sahroni Blunder

OLEH: SUGIYANTO*
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 03:21 WIB

WACANA pembubaran DPR menguat seiring beredarnya ajakan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan. Situasi ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan publik yang meluas terhadap kinerja lembaga legislatif. 

Namun, semestinya ketidakpuasan tersebut disalurkan melalui jalur konstitusional, seperti pemilu, partisipasi publik dalam legislasi, maupun melalui mekanisme pengawasan rakyat terhadap wakilnya.

Akan tetapi, persoalan semakin panas setelah muncul pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 


Alih-alih menanggapi kritik rakyat dengan sikap terbuka dan bijaksana, Sahroni justru melontarkan komentar yang terkesan merendahkan masyarakat. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara pada Jumat, 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia.”

“Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang totol sedunia. Kenapa, kita ini emang orang pinter semua, engak bodo semua kita. Tapi ada tata cara kelola, bagaimana menyampaikan kritik yang harus dievaluasi oleh kita. Kita memang belum tentu benar, belum tentu hebat, engak, tapi minimal kita mewakili kerja-kerja masyarakat," kata Sahroni.

Meskipun pernyataan Sahroni mungkin dimaksudkan baik, sebagai anggota DPR ia seharusnya tidak menggunakan narasi yang terkesan merendahkan masyarakat. Sikap dan tutur kata seorang wakil rakyat semestinya mencerminkan penghormatan kepada konstituen yang diwakilinya.

Alih-alih menenangkan situasi, pernyataan tersebut justru memicu gelombang kemarahan di media sosial. Banyak netizen merasa diremehkan dan bahkan diserang secara personal. 

Bukannya meredakan tensi politik, komentar Sahroni justru memperdalam kekecewaan publik. Tidak tertutup kemungkinan tekanan akan semakin menguat dan berkembang menjadi desakan agar Ahmad Sahroni mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR.

Secara aturan, mekanisme untuk memberhentikan anggota DPR memang tersedia. Dewan Kehormatan DPR (BK/DKP) dapat memproses laporan jika dianggap ada pelanggaran etika atau merusak martabat lembaga. 

Selain itu, partai politik juga memiliki kewenangan untuk menarik kadernya dari parlemen melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Dengan demikian, desakan publik agar Sahroni mundur memiliki dasar yang lebih realistis dibandingkan tuntutan membubarkan DPR secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap institusi dan kritik terhadap individu. Membubarkan DPR jelas inkonstitusional dan berbahaya karena akan meruntuhkan sistem demokrasi yang sudah disepakati dalam UUD 1945. 

Sebaliknya, menuntut pertanggungjawaban personal seorang anggota DPR yang dinilai merendahkan rakyat adalah hal yang wajar dalam kerangka demokrasi. Hal itu bahkan bisa menjadi jalan pembelajaran politik, baik bagi elite maupun masyarakat, bahwa kekuasaan politik tidak boleh digunakan untuk menghina konstituen.

Jalan yang paling konstruktif adalah mendorong reformasi kelembagaan DPR secara bertahap, memperkuat mekanisme akuntabilitas internal, serta mengembalikan kepercayaan publik melalui kinerja nyata. 

Rakyat pun tetap memiliki senjata paling kuat, yaitu pemilu, untuk mengganti wakil-wakil yang dianggap tidak mampu menjalankan amanat.

Kesimpulannya, wacana pembubaran DPR adalah seruan populis yang bersifat emosional, tanpa dasar hukum, dan kontraproduktif bagi stabilitas negara. 

Namun, kemarahan publik terhadap pernyataan Sahroni berpotensi menimbulkan desakan yang sah secara hukum dan politik agar ia mundur dari DPR. 

Dalam konteks demokrasi, jalur inilah yang logis, realistis, dan konstitusional. Fokus sebaiknya diarahkan pada perbaikan sistem, bukan penghancuran institusi.

*Penulis adalah Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) 





Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya