Berita

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia. (Foto: Tangkap Layar Youtube UGM)

Politik

Borok Lama Rektor UGM Dibongkar Warganet

Usai Bilang Ijazah Jokowi Asli
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 00:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warganet riuh merespons pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia yang menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan lulusan UGM.

Melalui video yang ditayangkan di Channel YouTube Universitas Gadjah Mada, pada Jumat 22 Agustus 2025, Ova Emilia juga menyinggung bahwa UGM memiliki dokumen autentik seluruh proses pendidikan Jokowi di UGM. Mulai dari tahap penerimaan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda.

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyesalkan Rektor UGM Ova Emilia membuat video klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.


“Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini,” tulis dr. Tifa di akun X @DokterTifa. “Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!," kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Senin 25 Agustus 2025.

“UGM itu bukan milik Joko Widodo!, UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo!, Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!," sambungnya.

Sementara pemilik akun @kafiradika**** mengungkap fakta mengejutkan bahwa Rektor UGM Ova Emilia yang mati-matian membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum sejak tahun 2022.

"Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajuin PK dari 2022 tapi ....silahkan baca sendiri," tulisnya/

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK, nama Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya. 

Tak tanggung-tanggung, Ova Emilia disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen.

Putusan Direktori Mahkamah Agung itu menyatakan, "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum."

Fakta lain yang terungkap adalah Tergugat III dalam kasus yang sama merupakan suami dari Ova Emilia, yaitu Abdul Nasil atau Jang Keun Won.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya