Berita

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia. (Foto: Tangkap Layar Youtube UGM)

Politik

Borok Lama Rektor UGM Dibongkar Warganet

Usai Bilang Ijazah Jokowi Asli
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 00:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warganet riuh merespons pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia yang menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan lulusan UGM.

Melalui video yang ditayangkan di Channel YouTube Universitas Gadjah Mada, pada Jumat 22 Agustus 2025, Ova Emilia juga menyinggung bahwa UGM memiliki dokumen autentik seluruh proses pendidikan Jokowi di UGM. Mulai dari tahap penerimaan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda.

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyesalkan Rektor UGM Ova Emilia membuat video klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.


“Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini,” tulis dr. Tifa di akun X @DokterTifa. “Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!," kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Senin 25 Agustus 2025.

“UGM itu bukan milik Joko Widodo!, UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo!, Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!," sambungnya.

Sementara pemilik akun @kafiradika**** mengungkap fakta mengejutkan bahwa Rektor UGM Ova Emilia yang mati-matian membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum sejak tahun 2022.

"Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajuin PK dari 2022 tapi ....silahkan baca sendiri," tulisnya/

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK, nama Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya. 

Tak tanggung-tanggung, Ova Emilia disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen.

Putusan Direktori Mahkamah Agung itu menyatakan, "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum."

Fakta lain yang terungkap adalah Tergugat III dalam kasus yang sama merupakan suami dari Ova Emilia, yaitu Abdul Nasil atau Jang Keun Won.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya