Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.(Foto: Dok RMOL)

Politik

Silfester Matutina Diistimewakan Gegara Pasang Badan untuk Jokowi

MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan harus segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina karena sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara akibat memfitnah Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.  

"Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 sesuai putusan MA (Mahkamah Agung), tetapi yang bersangkutan tidak pernah menjalankan hukuman," kata Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Juju, sikap Kejaksaan yang membiarkan Silfester bebas berkeliaran selama enam tahun merupakan pelecehan hukum.


Juju menduga pembiaran terhadap Silfester tersebut karena ada intervensi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

"Apalagi Silfester selalu pasang badan membela Jokowi di berbagai  forum, terutama di tayangan TV," kata Juju,

"Sikapnya yang galak, sangar dan terkesan sering mengintimidasi orang karena dia merasa mendapat perlindungan hukum dari Jokowi," sambungnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya