Berita

Tersangka Irvian Bobby Mahendro (paling kiri) bersama Immanuel Ebenezer dan tersangka lain di kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Bobby Peras Rp69 Miliar tapi LHKPN Cuma Rp3,9 Miliar

MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 22:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro tidak sinkron dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penelusuran RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 itu terakhir melaporkan LHKPN periode 2021 pada 2 Maret 2022.

Dalam laporan tersebut, harta Bobby tercatat Rp3,9 miliar, terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 1 bidang di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000 (Rp1,27 miliar), harta berupa kendaraan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta.


Harta bergerak lainnya sebesar Rp75.253.273 (Rp75,25 juta), kas dan setara kas senilai Rp2.216.873.795 (Rp2,21 miliar). Sehingga total harta Bobby pada LHKPN 2021 sebesar Rp3.905.374.068 (Rp3,9 miliar).

Sementara itu dalam perkara sertifikasi K3, Bobby menikmati uang pemerasan mencapai Rp69 miliar.

"Artinya pelaporan LHKPN saudara IBM (Bobby) juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal kegiatan tangkap tangan ini," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 24 Agustus 2025.

KPK memastikan akan melakukan follow the money aset-aset yang diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi Bobby cs.

Bobby telah ditetapkan tersangka bersama Wamenaker, Immanuel Ebenezer  alias Noel dan 8 orang lainnya pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Tersangka lain adalah Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.

Kemudian Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator, Supriadi selaku Koordinator, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya