Berita

Gedung Nusantara di komplek MPR/DPR/DPD, Senayan. (Foto: Website MPR RI)

Politik

Pembubaran DPR Mustahil Kecuali Lewat Cara Ini

MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di tengah publik. Belakangan, ajakan membubarkan DPR bahkan disertai dengan seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi keras wacana tersebut. Ia menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai “mental orang tolol”.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Sugiyanto (SGY) menegaskan bahwa secara konstitusional, DPR memang tidak bisa dibubarkan Presiden. 


“UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden, sebagaimana tegas tertuang dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR,” kata SGY dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurutnya, ketentuan tersebut lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. 

“Secara konstitusional, satu-satunya jalan untuk ‘menghapus’ DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Prosedur ini pun sangat sulit, karena perubahan konstitusi memerlukan persetujuan MPR yang sebagian besar anggotanya berasal dari DPR itu sendiri,” jelas SGY.

Ia menambahkan, alternatif lain adalah melalui mekanisme Pemilu. Yakni jika rakyat sama sekali tidak memilih wakilnya untuk duduk di DPR maupun DPRD. 

Namun hal ini juga hampir mustahil terjadi. Meski begitu, SGY tidak menutup kemungkinan adanya upaya di luar jalur hukum. 

“Menyinggung istilah ‘kecuali revolusi?’, memang secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara, termasuk membubarkan DPR. Namun jalan ini jelas berpotensi destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan berisiko besar menciptakan instabilitas politik serta kerusakan ekonomi,” tegasnya.

SGY menilai, kekecewaan publik terhadap DPR wajar muncul, mulai dari gaya hidup mewah anggota dewan, kebijakan kontroversial, hingga lemahnya fungsi pengawasan. Namun solusi bukanlah revolusi, melainkan reformasi melalui mekanisme demokratis.

“DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat sejati dengan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan rakyat. Selain itu, DPR maupun DPRD perlu berani menggunakan hak konstitusionalnya—hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” pungkas SGY.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya