Berita

Gedung Nusantara di komplek MPR/DPR/DPD, Senayan. (Foto: Website MPR RI)

Politik

Pembubaran DPR Mustahil Kecuali Lewat Cara Ini

MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di tengah publik. Belakangan, ajakan membubarkan DPR bahkan disertai dengan seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi keras wacana tersebut. Ia menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai “mental orang tolol”.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Sugiyanto (SGY) menegaskan bahwa secara konstitusional, DPR memang tidak bisa dibubarkan Presiden. 


“UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden, sebagaimana tegas tertuang dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR,” kata SGY dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurutnya, ketentuan tersebut lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. 

“Secara konstitusional, satu-satunya jalan untuk ‘menghapus’ DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Prosedur ini pun sangat sulit, karena perubahan konstitusi memerlukan persetujuan MPR yang sebagian besar anggotanya berasal dari DPR itu sendiri,” jelas SGY.

Ia menambahkan, alternatif lain adalah melalui mekanisme Pemilu. Yakni jika rakyat sama sekali tidak memilih wakilnya untuk duduk di DPR maupun DPRD. 

Namun hal ini juga hampir mustahil terjadi. Meski begitu, SGY tidak menutup kemungkinan adanya upaya di luar jalur hukum. 

“Menyinggung istilah ‘kecuali revolusi?’, memang secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara, termasuk membubarkan DPR. Namun jalan ini jelas berpotensi destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan berisiko besar menciptakan instabilitas politik serta kerusakan ekonomi,” tegasnya.

SGY menilai, kekecewaan publik terhadap DPR wajar muncul, mulai dari gaya hidup mewah anggota dewan, kebijakan kontroversial, hingga lemahnya fungsi pengawasan. Namun solusi bukanlah revolusi, melainkan reformasi melalui mekanisme demokratis.

“DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat sejati dengan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan rakyat. Selain itu, DPR maupun DPRD perlu berani menggunakan hak konstitusionalnya—hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” pungkas SGY.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya