Berita

Gedung Nusantara di komplek MPR/DPR/DPD, Senayan. (Foto: Website MPR RI)

Politik

Pembubaran DPR Mustahil Kecuali Lewat Cara Ini

MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Isu pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat di tengah publik. Belakangan, ajakan membubarkan DPR bahkan disertai dengan seruan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi keras wacana tersebut. Ia menyebut ajakan membubarkan DPR sebagai “mental orang tolol”.

Menanggapi hal ini, pengamat politik Sugiyanto (SGY) menegaskan bahwa secara konstitusional, DPR memang tidak bisa dibubarkan Presiden. 


“UUD 1945 hasil amandemen menutup celah pembubaran DPR oleh Presiden, sebagaimana tegas tertuang dalam Pasal 7C: Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR,” kata SGY dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurutnya, ketentuan tersebut lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif pada kedudukan sejajar untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. 

“Secara konstitusional, satu-satunya jalan untuk ‘menghapus’ DPR adalah melalui amandemen UUD 1945. Prosedur ini pun sangat sulit, karena perubahan konstitusi memerlukan persetujuan MPR yang sebagian besar anggotanya berasal dari DPR itu sendiri,” jelas SGY.

Ia menambahkan, alternatif lain adalah melalui mekanisme Pemilu. Yakni jika rakyat sama sekali tidak memilih wakilnya untuk duduk di DPR maupun DPRD. 

Namun hal ini juga hampir mustahil terjadi. Meski begitu, SGY tidak menutup kemungkinan adanya upaya di luar jalur hukum. 

“Menyinggung istilah ‘kecuali revolusi?’, memang secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara, termasuk membubarkan DPR. Namun jalan ini jelas berpotensi destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan berisiko besar menciptakan instabilitas politik serta kerusakan ekonomi,” tegasnya.

SGY menilai, kekecewaan publik terhadap DPR wajar muncul, mulai dari gaya hidup mewah anggota dewan, kebijakan kontroversial, hingga lemahnya fungsi pengawasan. Namun solusi bukanlah revolusi, melainkan reformasi melalui mekanisme demokratis.

“DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat sejati dengan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan rakyat. Selain itu, DPR maupun DPRD perlu berani menggunakan hak konstitusionalnya—hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” pungkas SGY.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya