Berita

Ilustrasi. (Foto: infobanknews.com)

Publika

Investasi Asing adalah Invasi

Oleh: Yudhie Haryono dan Agus Rizal*
MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 03:19 WIB

MARI serius. Bahkan harus sangat serius. Sungguh, kedaulatan ekonomi Indonesia kini hampir ambruk di tengah investasi asing berbahasa utang. Pola yang berulang dan tidak segera menyadarkan pemerintah (terutama ekonom di sekitar istana) bahwa tindakan mentradisikan investasi asing itu keliru.

Mengapa? Karena ekonomi-politik kita harus berwajah Pancasila. Ini mazhab yang lahir sebagai sintesis antara mekanisme pasar dan tanggung jawab sosial negara. Bung Hatta (1946) menekankan bahwa pembangunan ekonomi-politik Indonesia harus menolak eksploitasi dan invasi, menempatkan warga negara sebagai subjek, dan menjaga kedaulatan atas sumber daya strategis. Namun, dalam praktik globalisasi, arus modal asing kerap menjadi pisau bermata dua: di satu sisi mendorong pertumbuhan, di sisi lain menimbulkan ketergantungan struktural serta invasi ekonomi lewat perang dagang dan perang asimetrik.

Teori Dependency dari Andre Gunder Frank (1929-2005) relevan untuk menjelaskan bagaimana investasi asing dapat menciptakan pola ketergantungan. Negara berkembang sering terjebak sebagai “satelit” yang memasok sumber daya murah bagi “metropolis” atau negara maju. Jika tidak hati-hati, investasi asing justru memperkuat pola ekstraktif, di mana Indonesia hanya menjadi penyedia bahan mentah dan pasar konsumtif, sementara nilai tambah dikuasai korporasi asing. 80 tahun usia republik telah terbukti, kita masih pemasok barang mentah dan penikmat barang jadi.


Selebihnya, dalam kerangka paradox of plenty, kekayaan alam kita justru bisa menjadi jebakan. Indonesia dengan cadangan mineral, energi, hingga rempah, seringkali terperangkap dalam utang dan investasi asing yang berbasis eksploitasi. Alih-alih memperkuat ekonomi nasional, modal asing sudah menutup ruang bagi tumbuhnya industri berbasis pengetahuan dan kemandirian. Karena itu, ekonomi Pancasila menuntut agar investasi diarahkan pada sektor produktif yang menciptakan lapangan kerja berkualitas, bukan sekadar memanen keuntungan spekulatif dari sumber daya.

Utang luar negeri juga perlu ditempatkan dalam konteks yang sama. Teori debt trap diplomacy menggambarkan bagaimana negara bisa kehilangan kedaulatan akibat jebakan pinjaman yang diikat proyek investasi strategis. Ketika utang dipakai untuk menutup defisit jangka pendek tanpa memperkuat basis produksi, Indonesia justru menggadaikan masa depan. Di sini, sekali lagi ekonomi Pancasila menolak praktik tersebut, karena prinsip keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi harus menjadi prioritas.

Dalam teori functional finance (FF) yang dikemukakan Abba P. Lerner (1951), utang negara seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar tambal sulam defisit anggaran. Bahayanya, jika utang hanya diarahkan untuk menutup kekurangan belanja rutin, maka yang muncul hanyalah beban bunga dan ketergantungan fiskal tanpa pertumbuhan nyata. Menurut ekonom kita, Soemitro Djojohadikusumo (1968), penggunaan utang yang tidak produktif dapat menjerumuskan negara pada lingkaran setan ketergantungan, di mana pembayaran bunga dan cicilan justru menguras kemampuan negara membiayai pembangunan. Bahaya utang bukan sekadar angka defisit, melainkan hilangnya ruang fiskal dan kedaulatan ekonomi di masa depan.

Namun, bukan berarti investasi asing dan utang harus ditolak mentah-mentah. Teori comparative advantage (CA) dari David Ricardo (1817) menunjukkan bahwa perdagangan dan investasi bisa saling menguntungkan bila dikelola dengan strategi yang tepat. Indonesia dapat memanfaatkan modal asing untuk memperkuat sektor hilir, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas SDM. Kuncinya adalah regulasi yang memastikan kendali negara atas sektor vital, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ya. Indonesia memiliki potensi besar di berbagai sektor strategis, mulai dari mineral, perkebunan, pertanian, hingga kelautan. Guna membuat potensi itu tergarap secara optimal, pemerintah dihadapkan tantangan utama, yakni menciptakan kepastian hukum dan menelurkan regulasi yang mendukung iklim investasi. Dengan begitu, kehadiran undang-undang perekonomian nasional menjadi tidak tak terelakan. Jika kita bisa menyegerakan hadirnya undang-undang itu, keyakinan negara ini segera bermartabat akan makin terlihat.

Tanpa undang-undang itu maka sistem negara kesejahteraan dalam konstitusi tidak akan sinkron dalam tafsirnya terutama perundangan yang bersifat sektoral karena memuliakan kepentingan segelintir orang. Ini berbahaya sekaligus mencederai rasa kemanusiaan dan kemajemukan. Mengapa? Karena produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dari semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota warga-negara. Maka, kemakmuran, kesentosaan dan keadilan masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang semata.

Tentu saja, ekonomi-politik Pancasila bukanlah ilusi. Ia menjawab tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan investasi asing dan bahkan perang asimetrik yang muncul. Ekopol ini menjadi jalan tengah yang realistis di tengah tarik-menarik modal global. Tantangannya adalah keberanian politik untuk menegakkan ideologi dalam kebijakan konkret: menghapus utang yang tidak produktif, memperketat syarat investasi asing, dan memastikan setiap modal yang masuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi semua warga negara. Tanpa itu, Indonesia hanya akan mengulang sejarah panjang ketergantungan, dengan kedaulatan ekonomi yang terus terkikis.

Ingat, kata Tan Malaka (1943) suatu kali, “membangun negara-bangsa yang bermartabat membutuhkan dedikasi, ketekunan dan visi yang jelas berupa pemihakan pada pribumi dan semua warga-negara yang melawan serta menghempaskan kolonialisme.” Tanpa visi itu, kita sedang diinvasi dan mengkhianati para pendiri republik.

*Penulis adalah CEO Nusantara Centre dan Ekonom Universitas MH Thamrin

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya