Berita

Ilustrasi. (Foto: infobanknews.com)

Publika

Investasi Asing adalah Invasi

Oleh: Yudhie Haryono dan Agus Rizal*
MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 03:19 WIB

MARI serius. Bahkan harus sangat serius. Sungguh, kedaulatan ekonomi Indonesia kini hampir ambruk di tengah investasi asing berbahasa utang. Pola yang berulang dan tidak segera menyadarkan pemerintah (terutama ekonom di sekitar istana) bahwa tindakan mentradisikan investasi asing itu keliru.

Mengapa? Karena ekonomi-politik kita harus berwajah Pancasila. Ini mazhab yang lahir sebagai sintesis antara mekanisme pasar dan tanggung jawab sosial negara. Bung Hatta (1946) menekankan bahwa pembangunan ekonomi-politik Indonesia harus menolak eksploitasi dan invasi, menempatkan warga negara sebagai subjek, dan menjaga kedaulatan atas sumber daya strategis. Namun, dalam praktik globalisasi, arus modal asing kerap menjadi pisau bermata dua: di satu sisi mendorong pertumbuhan, di sisi lain menimbulkan ketergantungan struktural serta invasi ekonomi lewat perang dagang dan perang asimetrik.

Teori Dependency dari Andre Gunder Frank (1929-2005) relevan untuk menjelaskan bagaimana investasi asing dapat menciptakan pola ketergantungan. Negara berkembang sering terjebak sebagai “satelit” yang memasok sumber daya murah bagi “metropolis” atau negara maju. Jika tidak hati-hati, investasi asing justru memperkuat pola ekstraktif, di mana Indonesia hanya menjadi penyedia bahan mentah dan pasar konsumtif, sementara nilai tambah dikuasai korporasi asing. 80 tahun usia republik telah terbukti, kita masih pemasok barang mentah dan penikmat barang jadi.


Selebihnya, dalam kerangka paradox of plenty, kekayaan alam kita justru bisa menjadi jebakan. Indonesia dengan cadangan mineral, energi, hingga rempah, seringkali terperangkap dalam utang dan investasi asing yang berbasis eksploitasi. Alih-alih memperkuat ekonomi nasional, modal asing sudah menutup ruang bagi tumbuhnya industri berbasis pengetahuan dan kemandirian. Karena itu, ekonomi Pancasila menuntut agar investasi diarahkan pada sektor produktif yang menciptakan lapangan kerja berkualitas, bukan sekadar memanen keuntungan spekulatif dari sumber daya.

Utang luar negeri juga perlu ditempatkan dalam konteks yang sama. Teori debt trap diplomacy menggambarkan bagaimana negara bisa kehilangan kedaulatan akibat jebakan pinjaman yang diikat proyek investasi strategis. Ketika utang dipakai untuk menutup defisit jangka pendek tanpa memperkuat basis produksi, Indonesia justru menggadaikan masa depan. Di sini, sekali lagi ekonomi Pancasila menolak praktik tersebut, karena prinsip keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi harus menjadi prioritas.

Dalam teori functional finance (FF) yang dikemukakan Abba P. Lerner (1951), utang negara seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar tambal sulam defisit anggaran. Bahayanya, jika utang hanya diarahkan untuk menutup kekurangan belanja rutin, maka yang muncul hanyalah beban bunga dan ketergantungan fiskal tanpa pertumbuhan nyata. Menurut ekonom kita, Soemitro Djojohadikusumo (1968), penggunaan utang yang tidak produktif dapat menjerumuskan negara pada lingkaran setan ketergantungan, di mana pembayaran bunga dan cicilan justru menguras kemampuan negara membiayai pembangunan. Bahaya utang bukan sekadar angka defisit, melainkan hilangnya ruang fiskal dan kedaulatan ekonomi di masa depan.

Namun, bukan berarti investasi asing dan utang harus ditolak mentah-mentah. Teori comparative advantage (CA) dari David Ricardo (1817) menunjukkan bahwa perdagangan dan investasi bisa saling menguntungkan bila dikelola dengan strategi yang tepat. Indonesia dapat memanfaatkan modal asing untuk memperkuat sektor hilir, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas SDM. Kuncinya adalah regulasi yang memastikan kendali negara atas sektor vital, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ya. Indonesia memiliki potensi besar di berbagai sektor strategis, mulai dari mineral, perkebunan, pertanian, hingga kelautan. Guna membuat potensi itu tergarap secara optimal, pemerintah dihadapkan tantangan utama, yakni menciptakan kepastian hukum dan menelurkan regulasi yang mendukung iklim investasi. Dengan begitu, kehadiran undang-undang perekonomian nasional menjadi tidak tak terelakan. Jika kita bisa menyegerakan hadirnya undang-undang itu, keyakinan negara ini segera bermartabat akan makin terlihat.

Tanpa undang-undang itu maka sistem negara kesejahteraan dalam konstitusi tidak akan sinkron dalam tafsirnya terutama perundangan yang bersifat sektoral karena memuliakan kepentingan segelintir orang. Ini berbahaya sekaligus mencederai rasa kemanusiaan dan kemajemukan. Mengapa? Karena produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dari semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota warga-negara. Maka, kemakmuran, kesentosaan dan keadilan masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang semata.

Tentu saja, ekonomi-politik Pancasila bukanlah ilusi. Ia menjawab tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan investasi asing dan bahkan perang asimetrik yang muncul. Ekopol ini menjadi jalan tengah yang realistis di tengah tarik-menarik modal global. Tantangannya adalah keberanian politik untuk menegakkan ideologi dalam kebijakan konkret: menghapus utang yang tidak produktif, memperketat syarat investasi asing, dan memastikan setiap modal yang masuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi semua warga negara. Tanpa itu, Indonesia hanya akan mengulang sejarah panjang ketergantungan, dengan kedaulatan ekonomi yang terus terkikis.

Ingat, kata Tan Malaka (1943) suatu kali, “membangun negara-bangsa yang bermartabat membutuhkan dedikasi, ketekunan dan visi yang jelas berupa pemihakan pada pribumi dan semua warga-negara yang melawan serta menghempaskan kolonialisme.” Tanpa visi itu, kita sedang diinvasi dan mengkhianati para pendiri republik.

*Penulis adalah CEO Nusantara Centre dan Ekonom Universitas MH Thamrin

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya