Berita

57 orang warga binaan high risk Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. (Foto: Humas Ditjenpas)

Hukum

57 Warga Binaan High Risk Kepri Dipindah ke Nusakambangan

MINGGU, 24 AGUSTUS 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 57 orang warga binaan high risk Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan sebagai akibat tindakan pelanggaran yang mereka lakukan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Aris Munandar menjelaskan bahwa warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.


“Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Aris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan menjelaskan bahwa warga binaan tersebut sudah tiba di Nusakambangan pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.

Setibanya di Nusakambangan, warga binaan langsung didata berdasarkan administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Di sisi lain, Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan sejauh ini sudah ada lebih dari seribu narapidana risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.

“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” jelas Rika.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya