Berita

Prada Lucky Chepril Saputra Namo. (Foto: Media Sosial)

Pertahanan

Pomdam IX Udayana Kebut Penyelesaian Kasus Pembunuhan Prada Lucky

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik dan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) IX Udayana masih menyelesaikan berkas kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo oleh 20 anggota TNI.

Asisten Intelijen Kodam IX/Udayana, Kolonel Kav Guruh Prabowo Wirajati menyebut bila berkas selesai maka akan segera dilakukan gelar perkara.

"Soal kasus tersebut mohon bersabar dulu ya, saat ini tim penyidik masih finalisasi menyiapkan segala berkasnya sebelum gelar perkara dan melimpahkan ke Oditur Militer. Nanti akan ada penjelasan dari pejabat yang ditunjuk oleh Pangdam," kata Guruh dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 23 Agustus 2025.


Lanjut dia, bila berkas sudah rampung dan gelar perkara dilakukan, maka persidangan militer akan segera digelar. 

Untuk jadwal persidangan, Guruh menyebut Kodam IX/Udayana menyerahkan seluruhnya ke Mahkamah Militer.

"Setelah perkara dilimpahkan, maka proses beralih ke Oditur Militer dan Mahkamah Militer sehingga soal waktu persidangan itu nanti dari mereka yang menentukan, Kodam tidak bisa mengaturnya," jelas Guruh.

Kini, semua tersangka masih ditahan dalam menjalani proses hukum lebih lanjut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya