Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang (Foto: RMOL Sumsel/Hutamrin

Politik

Walkot Palembang Restui Pengusutan Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtim

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 11:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Walikota Palembang Ratu Dewa mendukung pengusutan dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkimtim) dan Pertanahan Kota Palembang, dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang pada tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang) telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Kejari Palembang yang melakukan proses penggeledahan, sejauh ini tidak ada hambatan. Kita tetap berkoordinasi baik dengan Pak Walikota dan seluruh jajaran di bawahnya," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin saat dihubungi RMOL, Sabtu 23 Agustus 2025.


Kasus ini bermula saat penyidik Kejari Palembang menerima informasi soal adanya dugaan korupsi.

"Jadi penyidikan baru terbit pada Jumat 15 Agustus 2025 yang lalu, dan kemarin hari Selasa 19 Agustus 2025 baru melakukan penggeledahan," kata Hutamrin.

Saat yang bersamaan, Kejari Palembang juga telah memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyelidikan. Hutamrin tidak membantah bila saksi yang diperiksa di tahap penyelidikan juga bakal diperiksa di tahap penyidikan.

"Saksi-saksi dalam proses penyelidikan sudah sekitar 30 saksi," kata Hutamrin.

Teranyar, Kejari juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang.

Modus dugaan korupsi terjadi saat nilai kontrak proyek Rp2.556.322.000. Ada kejanggalan dalam pelaksanaannya. Padahal, dana tersebut menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2024.

Kejari mencium dugaan korupsi terjadi pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.

"Terindikasi ada kegiatan fiktif dan kurang volume pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024," kata Hutamrin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya