Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)Silfester Matutina. (Foto: Dok RMOL)

Hukum

Jangan Biarkan Silfester Matutina Bebas Berkeliaran

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)Silfester Matutina tidak boleh dibiaarkan bebas berkeliaran karena sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara akibat memfitnah Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. 

"Sudah enam tahun Silfester divonis namun belum juga masuk penjara. Ini sudah keterlaluan," kata Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.

Juju mengatakan, seharusnya hukum berlaku untuk semua individu atau lembaga (equality before the law), termasuk pemerintah. Tidak ada pihak manapun yang dikecualikan dan merasa kebal hukum, apa lagi setelah melalui proses Pengadilan (due process of law)


"Silfester telah mencoreng penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Juju.

Menurut Juju, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  secara normatif memiliki kewajiban untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Juju.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya