Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)Silfester Matutina. (Foto: Dok RMOL)

Hukum

Jangan Biarkan Silfester Matutina Bebas Berkeliaran

SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet)Silfester Matutina tidak boleh dibiaarkan bebas berkeliaran karena sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara akibat memfitnah Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. 

"Sudah enam tahun Silfester divonis namun belum juga masuk penjara. Ini sudah keterlaluan," kata Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.

Juju mengatakan, seharusnya hukum berlaku untuk semua individu atau lembaga (equality before the law), termasuk pemerintah. Tidak ada pihak manapun yang dikecualikan dan merasa kebal hukum, apa lagi setelah melalui proses Pengadilan (due process of law)


"Silfester telah mencoreng penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Juju.

Menurut Juju, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan  secara normatif memiliki kewajiban untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Juju.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya