Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin. (Foto: Dok RMOL Sumsel)

Hukum

Ini Kronologis Penggeledahan Dua Kantor Dinas di Palembang

Dugaan Korupsi Rp2,5 miliar
SABTU, 23 AGUSTUS 2025 | 00:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membuka kronologis dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkimtim) dan Pertanahan Kota Palembang dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang senilai Rp2,5 miliar pada tahun 2024.

Kasus ini bermula saat penyidik Kejari Palembang menerima informasi soal adanya dugaan korupsi.

"Jadi penyidikan baru terbit pada Jumat 15 Agustus 2025 yang lalu, dan kemarin hari Selasa 19 Agustus 2025 baru melakukan penggeledahan," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin saat dihubungi RMOL, Jumat 22 Agustus 2025.


Saat yang bersamaan, Kejari Palembang juga telah memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyelidikan.

Hutamrin tidak membantah bila saksi yang diperiksa di tahap penyelidikan juga bakal diperiksa di tahap penyidikan.

"Saksi-saksi dalam proses penyelidikan sudah sekitar 30 saksi," kata Hutamrin.

Namun Hutamrin menolak menjawab saat ditanya apakah saksi yang diperiksa antara lain Kabid berinisial D dari Dinas Perkimtan serta Kadinsos Kota Palembang berinisial A.

"Nanti ya kita lihat dalam proses itu baru kita memeriksa saksi-saksi," kata Hutamrin.

Modus dugaan korupsi terjadi saat nilai kontrak proyek Rp2.556.322.000 itu ada kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Padahal dana tersebut menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2024.

Kejari mencium dugaan korupsi pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.

"Terindikasi ada kegiatan fiktif dan kurang volume pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024," kata Hutamrin.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya