Selebgram Lisa Mariana usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025. (Foto: Jamaludin Akmal)
Selebgram Lisa Mariana mengaku didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Hal itu diungkapkan langsung Lisa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam sejak pukul 11.28 WIB hingga pukul 16.22 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
“Hari ini sudah selesai. Saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB (terkait) Ridwan Kamil ya,” kata Lisa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Lisa mengaku sudah menjelaskan seluruh pengetahuannya di hadapan penyidik. Lisa mengamini adanya aliran uang dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meski tak dirinci dari mana asalnya.
"Ya (benar dapat aliran dana) kan buat anak saya. Saya nggak bisa sebut nominalnya ya," ungkap Lisa.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan menyebut bahwa kliennya siap memberikan bukti yang dibutuhkan jika kembali dipanggil dalam kasus ini.
"Masalah nanti aliran dana atau teknis dan lainnya, saya rasa KPK yang lebih berhak berbicara," kata John.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), satu unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan satu unit kendaraan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres , serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.
Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.