Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bantah OTT Noel Pengalihan Kasus Bobby Nasution

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. c membantah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel merupakan pengalihan isu dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Bantahan itu disampaikan langsung Setyo saat konferensi pers pengumuman tersangka hasil OTT terhadap Wamenaker Noel dkk.

"Masalah tudingan seolah-olah yang mengalihkan isu. Jadi, ini kami tidak melakukan penargetan terhadap seseorang," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.


Setyo menyebut, KPK menarget terhadap dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Karena ada informasi dari masyarakat. Ini ada pihak pekerja atau buruh. Kemudian di tengahnya ini ada PJK 3, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dan di sini ada Kementerian Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan. Nah, tiga pihak ini, ini yang harus bayar Rp6 juta yang seharusnya Rp270 ribu," jelas Setyo.

"Nah, jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu ya, kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu antara perusahaan jasa dengan koordinator, setelah ketemu interview pendalaman di lapangan, didapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C yang seterusnya," sambung Setyo menambahkan.

Noel dan 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kesepuluh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Selanjutnya, Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-sekarang.

Kemudian, Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Sub Koordinator, Supriadi (SUP) selaku Koordinator, Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM Indonesia, dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia.

Kesebelas tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 September 2025 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkaranya, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.

Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.

Para pekerja atau buruh tersebut harus mengeluarkan uang Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dari para tersangka dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan sama seperti dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau Upah Minimum Regional (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita.

Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sebesar Rp81 miliar.

Pada 2019-2024, Irvian diduga menerima aliran uang sebesar Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Gerry, Hery dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset, seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.

Sementara Gerry diduga menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025, yang berasal dari sejumlah transaksi. Di antaranya, setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Irvian sebesar Rp317 juta; dan 2 perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Uang tersebut digunakan Gerry untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Selanjutnya, Subhan diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.

Sementara Anitasari diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; Hery lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa 1 unit kendaraan roda empat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya