Berita

Rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII dan pemerintah membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Ngebut Sahkan RUU Haji Tanggal 26 Agustus 2025

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 13:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dikebut. DPR menargetkan Revisi UU Haji dan Umrah ini rampung pekan depan.

"Kami sudah membuat jadwal paling akhir pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna DPR,” kata Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat Panja bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Legislator PKB ini menjelaskan, Komisi VIII menargetkan RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus 2025.


"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR dan sudah disampaikan dalam rapat pimpinan tanggal 26 Agustus kita bawa ke Rapat Paripurna pengambilan keputusan Tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang," kata Marwan.

Maka dari itu, DPR akan kejar setoran selama 4 hari ke depan untuk menyelesaikan RUU tersebut. RUU ini penting diselesaikan karena persiapan penyelenggaraan haji 2026 saat ini sudah dimulai. Indonesia, kata dia, harus segera memberikan uang muka untuk mengorder tempat jemaah haji di Arab Saudi.

"Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui uang muka dipakai memblok area-area di Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya