Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Dunia

Nigeria Deportasi Ratusan WNA Pelaku Penipuan Daring

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 13:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Nigeria mendeportasi 102 warga negara asing, termasuk 60 warga negara China dan 39 warga negara Filipina, karena terlibat terorisme siber dan penipuan daring.

Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (EFCC) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Nigeria tengah meningkatkan tindakan keras terhadap operasi penipuan daring, yang memikat korban melalui hubungan asmara daring untuk menyerahkan uang tunai untuk investasi mata uang kripto palsu.


Juru bicara EFCC, Dele Oyewale, mengatakan bahwa kelompok lain yang terdiri dari 39 warga Filipina, 10 warga China, dan dua orang dari Kazakhstan juga telah dideportasi sejak 15 Agustus.

"Lebih banyak deportasi juga dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang," ujarnya, dikutip dari Al-Jazeera, Jumat 22 Agustus 2025

EFCC mengungkapkan bahwa para deportan tersebut merupakan bagian dari 792 tersangka pelaku kejahatan siber yang ditangkap dalam satu operasi di kawasan elit Pulau Victoria, Lagos, pada bulan Desember. 

"Setidaknya 192 dari mereka yang ditangkap adalah warga negara asing, 148 di antaranya adalah warga negara China," kata EFCC.

Nigeria, negara dengan penduduk terbanyak di Afrika, memiliki reputasi sebagai tempat para penipu internet dikenal dengan sebutan "Yahoo Boys" dalam bahasa gaul setempat, dan EFCC telah menggerebek beberapa tempat persembunyian tempat para tersangka kejahatan muda belajar keterampilan penipuan online.

Menurut badan tersebut, geng-geng asing merekrut kaki tangan Nigeria untuk mencari korban daring melalui penipuan phishing. Para penyerang biasanya mencoba menipu korban agar mentransfer uang atau mengungkapkan informasi sensitif seperti kata sandi akun.

"Penipuan tersebut sebagian besar menargetkan warga Amerika, Kanada, Meksiko, dan Eropa," kata EFCC.

Para ahli mengatakan skema investasi palsu yang digunakan oleh penipu dunia maya telah menjadi semakin canggih dan dinamis karena mereka memanfaatkan teknologi dan alat digital terkini.

Skema ini pada akhirnya membuat para korban -- yang banyak di antaranya menginvestasikan tabungan, modal usaha, dan uang pinjaman -- tidak dapat berbuat apa-apa selain menyaksikan uang hasil jerih payah mereka lenyap.

Para ahli juga memperingatkan bahwa “sindikat kejahatan siber” asing telah mendirikan jaringan di Nigeria untuk mengeksploitasi sistem keamanan siber yang lemah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya