Berita

Pengacara OC Kaligis. (Foto: ANTARA/Adityawarman)

Hukum

OC Kaligis Kirim Surat Terbuka ke KPK Bela Terdakwa Pegawai WKM

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai upaya ditempuh pengacara senior OC Kaligis untuk bisa membebaskan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang menjadi kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Setelah gagal dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka, kini Kaligis mengirim surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat terbuka yang diberi judul "Penambangan Ilegal oleh PT P" dikirim Kaligis ke pimpinan KPK usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap terdakwa Awwab dan Marsel digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.


"Salah satu tema pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025 di depan anggota DPR/MPR adalah mengenai seruan beliau untuk membasmi penambangan liar atau ilegal mining," tulis Kaligis membuka kalimat dalam surat tersebut.

"Sebagai praktisi saya melalui surat ini hendak membongkar penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," sambungnya.

Kaligis, dalam suratnya, lantas mengurai konstruksi perkara PT P serta perkara Awwab dan Maresel yang  menurutnya menjadi korban kriminalisasi. Kaligis berkilah kedua kliennya duduk sebagai terdakwa karena memasang patok di wilayah tambang milik sendiri.

“Setelah diselidiki ternyata yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT WKM adalah PT P," tulis Kaligis lagi dalam surat terbukanya dikutip redaksi di Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Menurut Kaligis penanganan perkara yang dituduhkan kepada Awwab dan Marsel atas laporan direksi PT P janggal sejak proses penyelidikan. Karenanya dia berandai-andai kasus yang melibatkan PT P ditangani KPK.

“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK saya yakin PT P bisa dijadikan tersangka dan dengan demikian kriminalisasi kasus ini dapat terungkap bagi pencari keadilan,” demikian masih kata Kaligis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya