Berita

Pengacara OC Kaligis. (Foto: ANTARA/Adityawarman)

Hukum

OC Kaligis Kirim Surat Terbuka ke KPK Bela Terdakwa Pegawai WKM

JUMAT, 22 AGUSTUS 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Berbagai upaya ditempuh pengacara senior OC Kaligis untuk bisa membebaskan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang menjadi kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Setelah gagal dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka, kini Kaligis mengirim surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat terbuka yang diberi judul "Penambangan Ilegal oleh PT P" dikirim Kaligis ke pimpinan KPK usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap terdakwa Awwab dan Marsel digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.


"Salah satu tema pidato Pak Presiden Prabowo pada tanggal 15 Agustus 2025 di depan anggota DPR/MPR adalah mengenai seruan beliau untuk membasmi penambangan liar atau ilegal mining," tulis Kaligis membuka kalimat dalam surat tersebut.

"Sebagai praktisi saya melalui surat ini hendak membongkar penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara," sambungnya.

Kaligis, dalam suratnya, lantas mengurai konstruksi perkara PT P serta perkara Awwab dan Maresel yang  menurutnya menjadi korban kriminalisasi. Kaligis berkilah kedua kliennya duduk sebagai terdakwa karena memasang patok di wilayah tambang milik sendiri.

“Setelah diselidiki ternyata yang melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT WKM adalah PT P," tulis Kaligis lagi dalam surat terbukanya dikutip redaksi di Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025.

Menurut Kaligis penanganan perkara yang dituduhkan kepada Awwab dan Marsel atas laporan direksi PT P janggal sejak proses penyelidikan. Karenanya dia berandai-andai kasus yang melibatkan PT P ditangani KPK.

“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK saya yakin PT P bisa dijadikan tersangka dan dengan demikian kriminalisasi kasus ini dapat terungkap bagi pencari keadilan,” demikian masih kata Kaligis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya