Berita

Ilustrasi stasiun kereta api. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

KAI Tolak Usulan Tambah Gerbong Khusus Perokok

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 19:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menolak usulan Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan yang meminta gerbong khusus perokok.

Dalam pernyataannya, perusahaan pelat merah itu mengatakan bahwa seluruh rangkaian kereta yang dioperasikan tidak memberi ruang bagi asap rokok. Kebijakan ini ditegakkan untuk menjaga kenyamanan serta keselamatan seluruh pelanggan selama perjalanan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, aturan tersebut mengacu pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak 2014.


"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangan resmi, Kamis 21 Agustus 2025.

Anne menjelaskan, larangan merokok di transportasi umum termasuk kereta api diatur melalui Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan, yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta PP Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Anne.

Sebagai implementasi, KAI menempelkan stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, tidak menyediakan ruang khusus merokok, serta melarang awak kereta mengisap rokok selama bertugas. 

Pengawasan ketat pun diterapkan untuk memastikan aturan dijalankan dengan disiplin.

Meski begitu, area merokok tetap tersedia di sejumlah stasiun tertentu, sehingga penumpang yang merokok dapat melakukannya di tempat yang sudah disediakan.

"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan," tutup Anne.

Sebelumnya, usulan Anggota DPR Nasim Khan yang meminta gerbong khusus perokok diterapkan untuk kereta jarak jauh ini viral di media sosial.

Politisi PKB ini meyakini, tambahan gerbong kereta khusus perokok bisa menguntungkan dari sisi bisnis.

"Ini bisa jadi solusi penumpang yang bosan karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam. Di bus saja ada tempat merokoknya, di kereta seharusnya juga bisa,"katanya dalam rapat bersama PT KAI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya