Berita

Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Masyarakat Sambut Positif Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa pemalsuan surat Charlie Chandra disambut antusias oleh masyarakat.

Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara (BKN) menilai, putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu sudah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha di Desa Lemo milik ibu The Pit Nio," ujar Ketua BKN, Rofii dalam keterangannya di Jakarta, 21 Agustus 2025.


Rofii memaknai, putusan PN Tangerang ini menunjukkan bahwa sebuah sertifikat bisa dibatalkan jika diperoleh dengan cara pemalsuan. Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berani memalsukan dokumen berharga.

"Ini menjadi pelajaran berharga, terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya," jelas Rofii.

BKN menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.

Charlie Chandra divonis empat tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama lima tahun. Dalam tuntutannya, Charlie Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta. Terdakwa juga melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup di PN Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya