Berita

Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Masyarakat Sambut Positif Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa pemalsuan surat Charlie Chandra disambut antusias oleh masyarakat.

Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara (BKN) menilai, putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu sudah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha di Desa Lemo milik ibu The Pit Nio," ujar Ketua BKN, Rofii dalam keterangannya di Jakarta, 21 Agustus 2025.


Rofii memaknai, putusan PN Tangerang ini menunjukkan bahwa sebuah sertifikat bisa dibatalkan jika diperoleh dengan cara pemalsuan. Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berani memalsukan dokumen berharga.

"Ini menjadi pelajaran berharga, terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya," jelas Rofii.

BKN menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.

Charlie Chandra divonis empat tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama lima tahun. Dalam tuntutannya, Charlie Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta. Terdakwa juga melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup di PN Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya