Berita

Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Masyarakat Sambut Positif Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa pemalsuan surat Charlie Chandra disambut antusias oleh masyarakat.

Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara (BKN) menilai, putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu sudah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha di Desa Lemo milik ibu The Pit Nio," ujar Ketua BKN, Rofii dalam keterangannya di Jakarta, 21 Agustus 2025.


Rofii memaknai, putusan PN Tangerang ini menunjukkan bahwa sebuah sertifikat bisa dibatalkan jika diperoleh dengan cara pemalsuan. Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berani memalsukan dokumen berharga.

"Ini menjadi pelajaran berharga, terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya," jelas Rofii.

BKN menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.

Charlie Chandra divonis empat tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama lima tahun. Dalam tuntutannya, Charlie Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta. Terdakwa juga melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup di PN Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya