Berita

Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Masyarakat Sambut Positif Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa pemalsuan surat Charlie Chandra disambut antusias oleh masyarakat.

Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara (BKN) menilai, putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu sudah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha di Desa Lemo milik ibu The Pit Nio," ujar Ketua BKN, Rofii dalam keterangannya di Jakarta, 21 Agustus 2025.


Rofii memaknai, putusan PN Tangerang ini menunjukkan bahwa sebuah sertifikat bisa dibatalkan jika diperoleh dengan cara pemalsuan. Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berani memalsukan dokumen berharga.

"Ini menjadi pelajaran berharga, terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya," jelas Rofii.

BKN menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.

Charlie Chandra divonis empat tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama lima tahun. Dalam tuntutannya, Charlie Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta. Terdakwa juga melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup di PN Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

UPDATE

Emas Jadi Primadona Investor di Tengah Krisis Venezuela

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:48

Istri Nicolas Maduro Cedera Serius Saat Penangkapan, Sidang Ditunda

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa Cetak Sejarah: STOXX 600 Tembus Level 600 untuk Pertama Kali

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:27

Maduro di Persidangan AS: Saya Bukan Orang Jahat

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:15

Sisa Optimisme

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:05

Konflik Venezuela Dipastikan Tak Ganggu Stok Bahan Bakar Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 07:02

Dugaan Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja Jangan Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 06:40

Keonaran Dunia: Demokrasi, Riba, dan Energi

Selasa, 06 Januari 2026 | 06:25

Penetapan Diskon 60 Persen Tarif Peti Kemas di Tanjung Priok Diperpanjang

Selasa, 06 Januari 2026 | 05:55

Gugatan Kuota Internet Hangus ke MK Banjir Dukungan Warganet

Selasa, 06 Januari 2026 | 05:33

Selengkapnya