Berita

Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Masyarakat Sambut Positif Vonis 4 Tahun Penjara Charlie Chandra

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 18:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa pemalsuan surat Charlie Chandra disambut antusias oleh masyarakat.

Masyarakat yang tergabung dalam Barisan Ksatria Nusantara (BKN) menilai, putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu sudah memenuhi rasa keadilan.

"Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha di Desa Lemo milik ibu The Pit Nio," ujar Ketua BKN, Rofii dalam keterangannya di Jakarta, 21 Agustus 2025.


Rofii memaknai, putusan PN Tangerang ini menunjukkan bahwa sebuah sertifikat bisa dibatalkan jika diperoleh dengan cara pemalsuan. Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berani memalsukan dokumen berharga.

"Ini menjadi pelajaran berharga, terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya," jelas Rofii.

BKN menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.

Charlie Chandra divonis empat tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama lima tahun. Dalam tuntutannya, Charlie Chandra merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta. Terdakwa juga melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charlie Chandra, anak dari Sumita Chandra dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup di PN Tangerang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya