Berita

Ilustrasi QRIS (Foto: Dok. BI)

Bisnis

Transaksi QRIS Melonjak 162,77 Persen pada Juli 2025

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Volume transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tercatat melesat 162,77 persen yoy pada Juli 2025.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan transaksi QRIS yang tumbuh pesat ini didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

“Volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS yang tumbuh tinggi 162,77 persen yoy,” kata Perry dalam konferensi pers, pada Rabu, 20 Agustus 2025.


Tak hanya QRIS, volume transaksi aplikasi mobile dan internet juga masing-masing meningkat 26,07 persen yoy dan 12,68 persen yoy.

"Dari sisi transaksi, pembayaran digital pada Juli 2025 meningkat di seluruh komponen sehingga tumbuh 45,30 persen (yoy) dan mencapai 4,44 miliar transaksi,” jelas Perry.

Perry merinci, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST naik 37,56 pereen (yoy) mencapai 414,62 juta transaksi, dengan nilai mencapai Rp1.016,48 triliun di sepanjang Juli 2025. 

Sementara itu volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS tercatat sebanyak 959,32 ribu transaksi dengan nilai sebesar Rp19.791,94 triliun di sepanjang Juli 2025. 

Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,68 persen (yoy) menjadi Rp1.141,83 triliun pada Juli 2025.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya