Berita

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (Foto: Humas Nasdem)

Politik

Calon Hakim MK Jangan Buat Keputusan yang Picu Kegaduhan

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul, harus memahami tugas dan fungsinya agar tidak merebut wewenang DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Hal ini ditegaskan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Dia menjelaskan, ada dua mazhab, yakni positive legislator dan negative legislator. Positive legislator merujuk pada lembaga atau badan yang memiliki kewenangan untuk membuat norma hukum baru, bukan hanya membatalkan atau menguji norma yang sudah ada.


Sementara itu, negative legislator merujuk pada peran pengujian UU terhadap UUD. Jika sebuah UU dinyatakan bertentangan dengan UUD, maka lembaga dapat membatalkan norma-norma dalam UU tersebut. 

“Sekarang ini terkait dengan Mahkamah Konstitusi, masyarakat bertanya, ini Mahkamah Konstitusi (sebagai) positive legislator kah atau negative legislator?" tanyanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Rudianto meminta calon hakim MK Inosentius Samsul memahami hal tersebut sehingga MK tidak lagi membuat putusan yang membuat gaduh dan menabrak konstitusi.

Seperti halnya dalam polemik Putusan MK tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu lokal dan pemilu nasional yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Kemarin Putusan MK menjadi gaduh oleh karena mengunci dalam amar putusannya, mengunci pembentuk undang-undang. Pemilu nasional lebih awal, 2,5 tahun, setelahnya pemilu lokal. Sementara norma mengatur pemilu lima tahun sekali, sudah jelas dalam konstitusi kita, sehingga menjadi gaduh,” tegas Rudianto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya