Berita

Terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 22:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Relawan Jokowi yang juga terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten berujar, Silfester absen dengan alasan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere.

"Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina dan sudah diteruskan ke majelis hakim. Surat itu menyatakan pemohon tidak bisa hadir karena sakit lengkap dengan keterangan dokter,” ujar Rio.


Dalam surat tersebut, Silfester mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.

Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

“Kalau dalam hal ini, pemohon harus hadir sendiri di persidangan (saat sidang selanjutnya). Itu prinsipnya,” jelas Rio.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya