Berita

Terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 22:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Relawan Jokowi yang juga terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten berujar, Silfester absen dengan alasan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere.

"Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina dan sudah diteruskan ke majelis hakim. Surat itu menyatakan pemohon tidak bisa hadir karena sakit lengkap dengan keterangan dokter,” ujar Rio.


Dalam surat tersebut, Silfester mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.

Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

“Kalau dalam hal ini, pemohon harus hadir sendiri di persidangan (saat sidang selanjutnya). Itu prinsipnya,” jelas Rio.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya