Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Parlemen. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

DPR Didorong Akomodir Tiga Permintaan KPK dalam RUU KUHAP

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 18:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR dapat mengakomodir tiga poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Ada tiga (poin) yang kami sampaikan harapannya itu diakomodir,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025. 

Setyo menjelaskan, poin pertama yang menjadi perhatian adalah kinerja penindakan. Hal ini sudah ia sampaikan dalam tanggapan atas pertanyaan dari pimpinan maupun anggota Komisi III DPR.


Kedua, KPK menyoroti aspek sumber daya manusia (SDM) dan organisasi. Menurutnya, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memiliki kedeputian lain seperti Pencegahan, Pendidikan Masyarakat, serta Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berperan dalam monitoring pemerintah daerah, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

“Kemudian korsup untuk pemerintah daerah, dan juga pendidikan masyarakat dalam hal sosialisasi dan kampanye,” tegasnya.

Ketiga, Setyo menekankan pentingnya sinkronisasi RUU KUHAP dengan kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Ia menegaskan agar pembahasan regulasi tersebut tidak sampai melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antirasuah.

“Tiga hal itu yang terakhir adalah sinkronisasi berhubungan dengan isu RUU KUHAP, dengan kewenangan yang sudah ada di Undang-Undang KPK,” pungkasnya.





Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya