Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Parlemen. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Setyo Budiyanto:

RUU KUHAP Wajib Hormati Lex Specialis UU KPK

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak boleh melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti adanya kekhawatiran terkait posisi Undang-Undang KPK sebagai lex specialis yang dinilai terabaikan. Pasalnya, ketika terdapat pertentangan antara UU KPK, RUU KUHAP, dan UU Tipikor, maka aturan yang berlaku adalah RUU KUHAP.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian. Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan. Artinya dikecualikan pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ujar Setyo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 Agustus 2025. 


Ia berharap, ketika nantinya RUU KUHAP resmi disahkan, tidak ada satu pun pasal yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan kajian resmi terkait RUU KUHAP. Kajian itu dilakukan tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pakar melalui forum group discussion (FGD) dan masukan dari masyarakat sipil.

“Itu semuanya sudah kami tuangkan dalam bentuk tulisan dan sudah kami serahkan (ke DPR),” pungkas Setyo.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya