Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Parlemen. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Setyo Budiyanto:

RUU KUHAP Wajib Hormati Lex Specialis UU KPK

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak boleh melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti adanya kekhawatiran terkait posisi Undang-Undang KPK sebagai lex specialis yang dinilai terabaikan. Pasalnya, ketika terdapat pertentangan antara UU KPK, RUU KUHAP, dan UU Tipikor, maka aturan yang berlaku adalah RUU KUHAP.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian. Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan. Artinya dikecualikan pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ujar Setyo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 Agustus 2025. 


Ia berharap, ketika nantinya RUU KUHAP resmi disahkan, tidak ada satu pun pasal yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan kajian resmi terkait RUU KUHAP. Kajian itu dilakukan tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pakar melalui forum group discussion (FGD) dan masukan dari masyarakat sipil.

“Itu semuanya sudah kami tuangkan dalam bentuk tulisan dan sudah kami serahkan (ke DPR),” pungkas Setyo.




Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya