Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Parlemen. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Setyo Budiyanto:

RUU KUHAP Wajib Hormati Lex Specialis UU KPK

RABU, 20 AGUSTUS 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak boleh melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti adanya kekhawatiran terkait posisi Undang-Undang KPK sebagai lex specialis yang dinilai terabaikan. Pasalnya, ketika terdapat pertentangan antara UU KPK, RUU KUHAP, dan UU Tipikor, maka aturan yang berlaku adalah RUU KUHAP.

“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian. Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan. Artinya dikecualikan pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ujar Setyo kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 Agustus 2025. 


Ia berharap, ketika nantinya RUU KUHAP resmi disahkan, tidak ada satu pun pasal yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan kajian resmi terkait RUU KUHAP. Kajian itu dilakukan tidak hanya secara internal, tetapi juga melibatkan pakar melalui forum group discussion (FGD) dan masukan dari masyarakat sipil.

“Itu semuanya sudah kami tuangkan dalam bentuk tulisan dan sudah kami serahkan (ke DPR),” pungkas Setyo.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya